Cerita Selebriti

Bahas RKUHP, Dinar Candy Ungkap Kisah Pernah Disantet, Sembuh setelah Mandi di Daerah Pantai Selatan

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Disc Jockey Dinar Dinar Candy mengungkap dirinya pernah disantet saat menjadi bintang tamu di acara Apa Kabar Indonesia di tvOne pada Minggu (22/9/2019).

TRIBUNWOW.COM - Disc Jockey (DJ) Dinar Candy mengungkap dirinya pernah disantet.

Hal itu diungkapkan oleh Dinar Candy saat menjadi bintang tamu di acara 'Apa Kabar Indonesia' di tvOne pada Minggu (22/9/2019).

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu disampaikan Dinar Candy terkait pasal Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

Komentari Kasus Pelecehan Bebby Fey oleh YouTuber, Dinar Candy Beri Saran: Enggak Logis, Abstrak

Demi Wajah Bebas Jerawat, Dinar Candy Habiskan Rp 25 Juta Hanya untuk Sekali Perawatan

Dinar Candy menjelaskan dirinya merasa disantet selama satu tahun lamanya.

Ia mengaku perutnya bengkak dan diawali dengan dugaan kista.

"2012 sampai 2013 jadi setahun lebih."

"Jadi awalnya aku cek medis dari medis itu awalnya ada Kista. Di situ kayak ada gumpalan hitam," ujar Dinar Candy dikutip dari channel YouTube talk Show tvOne.

Namun, keanehan terjadi saat dirinya hendak mengoperasi penyakitnya.

"Terus kita tuh mau menjalani operasi dari USG yang kedua, tapi hilang enggak ada."

"Terus adanya tuh cairan di luar usus. Abis itu dokter kayak kasih obat katanya ini pokoknya minum aja rutin kata gitu," papar Dinar Candy.

Jadi Korban Pria Bule yang Sebar Foto Syurnya, Dinar Candy Kumpulkan Korban Lain

Anehnya, sakit yang diderita oleh Dinar Candy semakin terasa ketika malam hari datang.

Hingga pada akhirnya ia memutuskan untuk mendatangi paranormal.

Namun, usaha untuk menyembuhkan sakitnya tampaknya hanya sia-sia.

"Tapi di situ tuh malem-malem hari sering sakit, sakit banget parah."

"Sambil berobat ke kayak orang pinter, sambil makan obat sambil berobat ke orang pinter selama kurun satu tahun enggak ada hasilnya," jelas Dinar Candy.

Halaman
123