TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyebut ada beberapa poin rawan dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Mohammad Nuh menyebut bahwa ada poin yang memiliki makna ganda atau multitafsir.
Satu di antaranya adalah kata 'menghina' yang disampaikannya pada dia cara Jurnal Pagi.
Acara tersebut diunggah di channel YouTube BeritaSatu yang tayang pada Senin (23/9/2019).
• RKUHP Berpotensi Runtuhkan Pilar Negara, Ketua Dewan Pers: Demokrasi Butuh Check and Balance
Mohammad Nuh memberikan komentar mengenai dibuatnya RKUHP yang sempat dipaksakan untuk segera disahkan.
Pada RKUHP itu, Mohammad Nuh menilai ada beberapa pasal rawan yang tidak jelas makna pastinya.
"Jadi ini yang rawan-rawan itu kan antara lain, bagaimana penghinaan terhadap presiden, terhadap pemerintah dan seterusnya," ucap Mohammad Nuh.
Menanggapi pasal yang menyebut soal 'menghina', Mohammad Nuh mempertanyakan makna dari kata tersebut.
Baginya kata 'menghina' memiliki makna yang dekat dengan kata 'mengkritik'.
"Menghina itu seperi apa sih? Mengkritik itu antara mengkritik dan menghina itukan satu garis tipis, tergantung selera," jelas Mohammad Nuh.
Sehingga ia merasa, makna dari kata 'menghina' dari pasal tersebut masih belum jelas.
• Dianggap Bukan Penyusunan UU Biasa, Ketua Dewan Pers Harap Ada Perhatian Khusus pada RKUHP
Hal itu pun disebut bisa menjadi masalah yang panjang saat seseorang berniat untuk mengkritik namun disalah artikan.
"Begitu seleranya dinaikan sini jadi kritik, begitu diturunin jadi menghina. Begitu menghina rentetannya panjang," jelas Mohammad Nuh.
Karena hal itu, Mohammad Nuh menilai perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan mekanisme dalam RKUHP.
Ia mengkhawatirkan akan ada efek buruk bagi masyarakat saat RKUHP itu disahkan.