Pemilu 2019

Sosok Ervin Luthfi yang 'Disingkirkan' Mulan Jameela dari Kursi DPR RI, Bukan Orang Sembarangan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulan Jameela

Wahyu menegaskan, KPU-lah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menetapkan calon anggota DPR terpilih, bukan partai politik atau yang lainnya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berwenang menetapkan calon anggota DPR maupun DPD terpilih adalah KPU," kata dia.

Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR RI, Sebagian Warga Garut Protes

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra.

Putusan ini mengikat internal Gerindra.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Daftar Penggugat dan Tergugat

1. Penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina,

2. Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP,

3. Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela,

4. Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik,

5. Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad,

6. Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatra Utara atas nama Siti Jamaliah,

7. Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono,

8. Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A OE,

9. Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr Irene. (TribunStyle/Octavia Monalisa/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Caleg yang Digantikan Istri Ahmad Dhani Ternyata Direktur dan di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Mulan Jameela Akhirnya Jadi Anggota DPR RI, Bicara Doa di Medsos hingga Penjelasan KPU"