Polemik RKUHP

RKUHP Berpotensi Runtuhkan Pilar Negara, Ketua Dewan Pers: Demokrasi Butuh Check and Balance

Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan RKUHP yang dirancang oleh DPR berpotensi mengurangi ruang gerak bagi anggota pers.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (23/9/2019), setidaknya ada 10 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

"Menurut kami, setidaknya ada 10 pasal dalam draf RKUHP itu yang bisa mengkriminalkan jurnalis dan media dalam menjalankan fungsinya," ujar Ade Wahyudin, Senin (2/9/2019).

Sepuluh pasal yang dimaksud yaitu tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, pasal tentang penghinaan terhadapa pemerintah, pasal tentang penghasutan, pasal tentang penyiaran berita bohong, dan pasal tentang berita tidak pasti.

Ada juga pasal tentang penghinaan terhadap pengadilan, pasal tentang penghinaan terhadap agama, pasal tentang penghinaan pada kekuasaan umum, atau lembaga negara, pasal tentang pencemaran nama baik, dan pasal tentang pencemaran orang mati.

Ade Wahyudin juga menyebut bahwa pasal penghinaan pada pengadilan dapat digunakan untuk menjerat media.

"Pasal itu bisa dipakai oleh para penegak hukum untuk membungkam media yang menulis berita bernada kritik atas putusannya atau karena mengungkap perilaku yang tak sesuai kepatutan atau undang-undang," uajr Ade Wahyudin.

(TribunWow.com/Ami)