Dilansir dari laman Kompas.com, Fahrul digantikan karena ia diberhentikan sebagai anggota partai politik.
5. Mulan Melenggang ke Senayan
KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh KPU berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra.
Surat tersebut bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Sedangkan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra omor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR. (Tribunnews.com/Nurul Hanna)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebagian Warga Garut Protes Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Ini Tanggapan Gerindra