Pemilu 2019

Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR RI, Ini Rincian Gaji yang akan Diterima, Ada Uang Pensiun

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulan Jameela

TRIBUNWOW.COM - Sempat dinyatakan tidak lolos, Mulan Jameela akhirnya melaju ke Senayan dan jadi anggota DPR RI periode 2019 hingga 2024.

Dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, KPU menetapkan bahwa Mulan Jameela masuk dalam daftar penetapan calon terpilih anggota DPR pemilu 2019.

Mulan melenggang ke Senayan setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Kronologi Mulan Jameela Duduki Kursi DPR RI meski Kalah, Bagaimana Bisa?

Rupanya penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR ini menggantikan dua calon terpilih sebelumnya.

Dua calon terpilih sebelum Mulan Jameela ini diketahui mendapat suara lebih banyak dari istri Ahmad Dhani.

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Istri Ahmad Dhani itu juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Bila nantinya jadi melenggan ke Senayan, Mulan Jameela berhak mendapat gaji dan sejumlah fasilitas yang menjamin kehidupannya.

Lalu berapa gaji yang diterima Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI?

Menurut laman Intisari, gaji pokok anggota DPR RI berada di kisaran Rp 4-5 juta.

Lalu, tunjangan yang diterima anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 40 juta.

Ternyata, tunjangan anggota DPR memang mengalami kenaikan sejak 2015.

Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Bambang Brodjonegoro menyetujui mengenai kenaikan besaran tunjangan anggota DPR tersebut.

Adapun keputusan itu dituangkan dalam surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.

Halaman
1234