Dalam kasus ini RIA, kata dia, merekam hubungan badan dengan RJ.
RJ dan RIA masing-masing sudah berkeluarga.
Tribun menanyakan soal RJ dan RIA bisa dijerat Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah, ia membenarkannya.
"Iya bisa, tapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami RJ atau istri dari RIA. Nanti masuknya pidana umum," kata AKBP Hari Brata. (Ery chandra/Mega nugraha)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jungkir Balik RJ Perempuan di Video ASN Pemprov Jabar, Dulu Diliput Banyak Media karena Inovasinya