Polemik RKUHP

Dianggap Bukan Penyusunan UU Biasa, Ketua Dewan Pers Harap Ada Perhatian Khusus pada RKUHP

Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.

TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh menyebut penyusunan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bukanlah penyusunan Undang Undang (UU) biasa.

Oleh karena itu, Mohammad Nuh berharap agar ada perhatian lebih pada penyusunan RKHUP.

Mohammad Nuh menyampaikan hal itu saat diundang di acara Jurnal Pagi yang juga tayang di channel YouTube BeritaSatu pada Senin (23/9/2019).

Ketua Dewan Pers itu merasa RKUHP adalah hal yang sangat penting.

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh memberikan tanggapan terkait masalah RKUHP. (YouTube BeritaSatu)

RKUHP Dinilai Bisa Turunkan Jumlah Wisatawan Asing di Indonesia, Ini Tanggapan Para WNA

"Kita punya Undang Undang, judulnya itu subjek langsung, Undang Undang Pendidikan Nasional, Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang Undang Tentang Pers. Tapi ini enggak, ini Undang Undang Kitab Hukum Pidana, Kitab, jadi yang disusun ini Kitabnya," tgas Mohammad Nuh.

Karena itu, Mohammad Nuh menilai penyusunan RKHUP adalah suatu yang penting karena menyangkut banyak hal nantinya.

"Oleh karena itu harus kita berikan perhatian yang sangat khusus, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, bukan sekedar Undang Undang Hukum Pidana, ini Kitabnya," ujar Mohammad Nuh.

Bahkan, Mohmmad Nuh menyebut ada dua hal yang sangat esensial perlu diperhatikan dalam penyusunan RKUHP.

"Oleh karena itu kalau menggunakan kata 'Kitab' ada dua hal yang sangat esensial, yaitu apa? Keutuhan dan yang kedua keabadian," jelas Mohammad Nuh.

Menurut Mohmmad Nuh, Kitab Undang-undang Hukum Pidana akan digunakan dalam jangka waktu yang lama.

Sehingga perlu banyak pertimbangan mengenai perkembangan zaman nantinya.

Ikuti Proses Pembuatan RKUHP selama 25 Tahun, Wartawan Senior Kompas: Ada Fenomena Menarik

"Kalau kita nyusun sekarang ini tidak mengantisipasi perubahan kedepan, terus gimana nasib kitab ini," ujar Mohammad Nuh.

Selain itu ia juga memperingatkan penggunaan kata dalam RKUHP.

Baginya RKUHP tidak boleh memiliki makna ganda atau multitafsir.

"Oleh karena itu penjelasan yang ada di KUHP atau yang sekarang masih R itu, itu menjadi sangat penting, sehingga jangan sampai nanti multitafsir," ucap Mohmmad Nuh.

Halaman
12