Polemik RKUHP

Ikuti Proses Pembuatan RKUHP selama 25 Tahun, Wartawan Senior Kompas: Ada Fenomena Menarik

Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wartawan Senior Harian Kompas, Budiman Tanuredjo.

TRIBUNWOW.COM - Seorang wartawan senior Harian Kompas, Budiman Tanuredjo mengaku sudah mengikuti perjalanan proses Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), sejak 25 tahun yang lalu atau sejak tahun 1994.

Walau kini RKUHP sudah cukup jauh dibahas, Budiman Tanuredji merasa ada sebuah fenomena menarik, dari proses pembuatan Rancangan Undang Undang (RUU) tersebut.

Budiman Tanuredjo menyampaikan hal tersebut menjadi bintang tamu pada acara Rosi yang tayang di Kompas Tv.

Acara yang juga diunggah di channel YouTube KOMPASTV dan tayang pada Jumat (20/9/2019), turut mengundang seorang jurnalis dengan alasan tertentu.

Wartawan senior Harian Kompas, Budiman Tanuredjo memberikan komentar mengenai RKUHP yang tengah ramai dibahas di pemerintahan. (YouTube KOMPASTV)

Pemandu acara, Rosi mengaku mengundang seorang wartawan senior Harian Kompas, karena ingin mengetahui perjalana dari RKUHP.

"Kenapa saya mengundang Bung Budiman, ada alasan yang sangat spesifik. Karena Bung Budiman ini selalu mengatakan pada kami, sudah meliput tentang rancangan KUHP ini sejak ia menjadi reporter di lapangan 25 tahun lalu dan enggak jadi-jadi, sekarang baru jadi," jelas Rosi.

Banyak Pasal yang Multitafsir di RKUHP, Ketua YLBHI Samakan dengan Aturan Zaman Kolonial Belanda

Budiman Tanuredjo mengaku tidak begitu senang dengan terwujudnya RKUHP, yang sudah digadang-gadang pemerintah dari tahun 1994.

"Enggak terlalu happy, karena masih banyak problem yang harus diselesaikan, harus dijelaskan kepada publik," ujar Budiman Tanuredjo.

Ia juga menyebut pada perencanaan Undang Undang (UU) KUHP ini muncul sebuah fenomena menarik.

Wartawan senior itu menyebut bahwa UU yang dibentuk oleh pemerintah terkesan terburu-buru.

"Tapi gini, fenomena yang menarik sekarang ini. Di akhir pemerintahannya Pak Jokowi ini, ada kesan semua Rancangan Undang Undang itu now or never. Sekarang atau tidak sama sekali," jelas Budiman Tanuredjo.

Bahkan Budiman Tanuredjo menyebut ada beberapa motif yang terjadi di dalam pemerintahan.

Sehingga pembuatan UU terkesan dikebut untuk segera disahkan, sebelum masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada periode pertama selesai.

Sebut Membuat RKUHP Tidak Mudah, Pakar Hukum UGM Benarkan Keputusan Jokowi Tunda Pengesahan

Selain itu, Budiman Tanuredjo juga menjelaskan bahwa pengesahan RKUHP adalah tujuan dari semua menteri kehakiman.

"Hampir semua menteri kehakiman sejak saya menjadi reporter, punya sebuah ambisi-ambisi besar," ucap Budiman Tanuredjo.

Halaman
12