TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, menyebut ada kemungkinan Undang-undang (UU) Pers dihapuskan karena sudah ada Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Namun, menurut Mohammad Nuh UU Pers seharusnya menjadi UU yang tidak boleh diintervensi siapapun untuk menjaga fungsi utamanya.
Hal tersebut dijelaskan saat menjadi tamu pada acara Jurnal Pagi yang diunggah, pada channel YouTube BeritaSatu dan tayang pada Senin (23/9/2019).
Mohammad Nuh meragukan bahwa UU Pers akan tetap bertahan walau RKUHP telah disahkan.
• Terdapat Poin Rawan dalam RKUHP, Ketua Dewan Pers: Menghina Itu seperti Apa Sih?
Sehingga Mohammad Nuh mengatakan ada kemungkinan UU Pers dihapuskan karena sudah ada peraturan baru dalam RKUHP.
"Kalau toh seandainya produk jurnalis itu tetap dilindungi oleh Undang-undang Pers, tapikan ini enggak ada yang bilang Undang-undang Pers itu like spesialis," ucap Mohammad Nuh.
"Bisa juga dihapus, karena ini ada Undang-undang yang baru, yang Kitab itu tadi. Ini yang khawatirnya ada di situ," tambahanya
Mohammad Nuh juga menjelaskan mengenai isi dari UU pers yang tidak bisa diintervensi siapapun.
Hal itu ditunjukan dari tidak adanya bentuk perintah adalam UU Pers.
"Kalau di Undang Undang Pers itu satu-satunya Undang Undang yang saya pelajari yang tidak ada perintah, untuk dibuatkan peraturan pemerintah, untuk dibuatkan peraturan menteri," ujar Mohammad Nuh.
"Artinya apa, pers itu enggak boleh diintervensi oleh siapapun," tambahnya.
• RKUHP Berpotensi Runtuhkan Pilar Negara, Ketua Dewan Pers: Demokrasi Butuh Check and Balance
Tidak adanya peraturan tambahan dalam UU Pers menunjukan bahwa media harus steril dari kekuasaan.
"Itu menujukan Undang-undang Pers harus steril dari intervensi kekuasaan dan seterusnya, makna dari kebebasan," jelas Mohammad Nuh.
Mohammad Nuh juga menjelaskan bahwa fungsi pers yaitu untuk mengawasi semua pihak.
Sehingga pers tidak bisa menempel pada satu sisi tertentu.
"Karena persnya itu sendiri fungsinya kan in between, di antara pilar-pilar ini. Begitu media menempel di satu titik, maka fungsi medianya hilang, menjadi fungsi corong," jelas Mohammad Nuh.
• RKUHP Dinilai Bisa Turunkan Jumlah Wisatawan Asing di Indonesia, Ini Tanggapan Para WNA
Lihat video pada menit ke-10:30:
(TribunWow.com/Ami)