“Jika anak ini pulang tanpa membawa uang hasil mengemis minimal Rp 100 ribu, maka anak tersebut kembali mendapat kekerasan,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, Jumat (20/9/2019).
Indra menambahkan uang yang didapatkan MS dari mengemis itu digunakan ibu kandungnya untuk membeli sabu-sabu.
Sementara itu, ayah tirinya MI memakai uang hasil mengemis itu untuk bermain judi.
• Bocah 9 Tahun Dipaksa Mengemis 2 Tahun, Diborgol hingga Dirantai Jika Tak Bisa Bawa Rp 100 Ribu
Saat ini, MI dan UG ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua orangtua MS dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 juta.
(TribunWow.com/Desi Intan)