Terkini Daerah

Setelah Paksa Anaknya Mengemis Buat Nyabu, Ibu Ini Ludahi dan Tinju Wartawan di Mapolres Lhokseumawe

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anak kecil mengemis. 20 anak kisaran usia 1,5 tahun hingga belasan tahun dijadikan pengemis dan diminta keluar malam untuk minta-minta di beberapa jalanan di Medan, Sumatera Utara.

TRIBUNWOW.COM - UG (34), ibu yang memaksa anaknya, MS (9) untuk mengemis agar dirinya dan sang suami MI (39) bisa membeli sabu muncul di depan publik saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Jumat (20/9/2019).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (21/9/2019), saat ditanyai wartawan tentang perbuatannya terhadap sang anak, UG malah meludahi dan meninju wartawan.

Tindakan itu diawali saat UG dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Lhokseumawe.

UG (34), ibu yang memaksa anaknya, MS (9) untuk mengemis agar dirinya dan sang suami MI (39) bisa membeli sabu muncul di depan publik saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Jumat (20/9/2019). (KOMPAS.com/MASRIADI)

Orangtua Paksa Bocah 9 Tahun Mengemis untuk Nyabu, Alasan Rantai Anaknya agar Tak Kabur saat Mengaji

Seusai konferensi pers berakhir, UG langsung dikawal oleh unit perlindungan perempuan dan anak untuk kembali ke tahanan.

Para wartawan yang sudah menunggu pun mendekat dan menanyakan atas pernyataan polisi selama konferensi pers.

Ibu MS yang tak terima ditanya-tanya soal perbuatannya dan diambil fotonya pun meludah ke arah wartawan berkali-kali.

"Apa foto-foto saya? Apa wawancara saya?" ujarnya sambil meludah berkali-kali.

Tak hanya meludah, UG dengan tangannya yang diborgol juga berusaha merebut kamera yang dibawa wartawan televisi.

Polisi yang melihat tindakan UG langsung membekapnya dan segera memasukkannya ke dalam tahanan.

Bahkan wartawan bernama Try Vani mengaku hampir terkena tinju dari UG dan untungnya mampu menghindar.

"Saya hampir kena, untuk sempat ngelak," ujar Try Vani.

Sementara ayah tiri MS, MI memilih bungkam saat digelandang ke tahanan dan tak menanggapi pertanyaan wartawan.

Bocah 9 Tahun Dipaksa Mengemis 2 Tahun, Diborgol hingga Dirantai Jika Tak Bisa Bawa Rp 100 Ribu

Bocah MS Dirantai dan Disiksa

Diberitakan sebelumnya, motif bocah berinisial MS (9) dipaksa mengemis oleh kedua orangtuanya ternyata digunakan untuk membeli sabu.

Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Maulana mengungkap alasan membeli sabu itu diakui oleh MI dan UG.

“Korban MS, dipaksa mengemis, dan uangnya dipakai kedua orangtuanya untuk mengisap sabu-sabu. Cerita ini diakui oleh MI dan UG,” ujar Maulana, Jumat (20/9/2019).

Maulana menyebut ayah tiri MS, MI selama ini tidak bekerja dan semata-mata mengandalkan hasil mengemis putra tirinya itu.

Jika MS tidak membawa uang seperti jumlah yang ditentukan, maka MI akan mengikat anak tirinya dengan rantai dan memukul kepalanya.

Di bawah paksaan dan penyiksaan itu, MS bisa membawa uang Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

Jika sampai MS tidak membawa uang banyak seperti keinginan orangtuanya, ia lebih memilih untuk tidur di depan toko karena takut disiksa.

"Jika tak ada uang, MS ini kerap tidak pulang ke rumah. Dia tidur di depan toko orang. Karena takut akan dipukuli oleh orangtuanya," terang Maulana.

Orangtua Paksa Bocah 9 Tahun Mengemis di Aceh, Korban Diikat Rantai dan Disiksa jika Menolak

Maulana menyebut kondisi MS diketahui oleh warga sekitar yang melapor.

Maulana juga sempat mendatangi dan menyelidiki rumah pelaku di Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh.

Saat Maulana mengunjungi MS, bocah itu dalam kondisi sedang dirantai tangannya.

"Saat kami datang, orangtuanya tak bisa mengelak. Saya ajak warga dan aparat desa. Korban memang sedang dirantai tangannya," ujar Maulana.

Saat itu kedua orangtua MS sempat beralasan merantai anaknya lantaran khawatir ia akan kabur saat disuruh untuk mengaji.

Namun MS langsung membantah dirinya disuruh mengaji.

"Anaknya mengakui sendiri dia tak disuruh mengaji. Karena itu langsung kami bawa ke Polres Lhokseumawe," tutur Maulana.

Diketahui, biasanya MS akan disiksa oleh kedua orangtuanya dengan cara diborgol, dirantai, dan dipukuli jika ia tak bisa membawa pulang uang Rp 100 ribu.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan ayah tiri serta ibu kandungnya.

20 Anak-anak Dijadikan Pengemis di Medan, Ibu dari 2 Bocah Akui Pasrah karena Kesulitan Ekonomi

Indra menjelaskan kasus eksploitasi anak ini sudah berlangsung selama dua tahun sejak bocah malang tersebut berusia enam tahun.

Awalnya MS membantah perintah orangtuanya, namun anak tersebut dipukuli hingga akhirnya menurut dan mau mengemis.

Meski sudah menuruti perintah untuk mengemis, tetap saja MS tak bisa menghindari siksaan dari kedua orangtuanya jika tak bisa membawa uang Rp 100 ribu.

“Jika anak ini pulang tanpa membawa uang hasil mengemis minimal Rp 100 ribu, maka anak tersebut kembali mendapat kekerasan,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (20/9/2019).

Saat diinterogasi, kedua orangtua MS mengaku sudah melarang anaknya untuk keluar rumah dan mengemis.

Namun, menurut mereka, lantaran MS sudah biasa mengemis maka anak itu tetap saja mengemis di jalan protokol dan kafe di Lhokseumawe.

Kedua orangtua MS mengaku memborgol hingga merantai putra mereka agar sang anak tidak lagi keluar rumah.

Teror Pria Mesum Bertopeng di Purworejo, Calon Korban: Mau Teriak Maling Kok Enggak Ada yang Dicuri

"Karena anak itu sering keluar rumah tindakan itu kembali dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya itu," terang Indra.

"Maka itu anak tersebut mendapat kekerasan dengan cara diborgol dan dirantai agar tidak keluar dari rumah."

Kini MS sudah mendapatkan pemeriksaan psikologis dan selanjutnya akan diserahkan kepdaa Dinas Sosial Lhokseumawe.

Polres Lhokseumawe belum mengetahui apakah anak itu nanti akan dirawat pihak dinas atau dikembalikan kepada keluarga dari ibu kandungnya.

Akibat perbuatannya, kedua orangtua MS dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 juta.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)