Polemik RKUHP

Anggap Tak Masuk Akal, Hotman Paris Layangkan Protes soal RKUHP Perzinaan: Dimana Logika Hukumnya

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris usai menjalani BAP di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali angkat bicara mengenai polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hotman Paris melayangkan protesnya mengenai RKUHP soal perzinaan yang dianggap tak masuk akal

Dilansir oleh TribunWow.com, Hotman Paris melayangkan protesnya melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Sabtu (21/9/2019) pagi.

Beri Imbauan Tegas ke Jokowi dan DPR soal RKUHP, Hotman Paris Nilai Sangat Banyak Permasalahan

Hotman Paris mulanya menunjukkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang tengah ramai diperbincangkan.

Dirinya lantas menyoroti satu pasal yakni Pasal 417 Ayat 1 yang memuat tentang perzinaan.

Dijelaskan, dalam pasal tersebut dua orang pria dan wanita yang sama-sama berstatus single bisa terjerat pasal perzinaan meski dilakukan 'suka sama suka'.

"Halo salam subuh, apabila dibaca Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana ini, khusunya Pasal 417 Ayat 1, maka yang dianggap perzinaan itu single sama single pun dianggap perzinaan kalau anak atau orang tuanya membuat pengaduan," jelas Hotman Paris.

"Jadi kalau misalnya ada duda umur 50 tahun pacaran dengan seorang janda umur 40 tahun, mereka sudah hidup terpisah dari orang tuanya, mau sama mau, single sama single," sambungnya.

Hotman Paris mengatakan, hal tersebut bisa dipasalkan jika kerabat keluarga melaporkan ke aparat kepolisian.

"Tapi misalnya orang tuanya keberatan, orang tua atau anaknya bisa mengadukan perzinaan," kata Hotman Paris.

"Padahal mereka single sama single dan mau sama mau," imbuhnya.

Terkait itu lah, dirinya lantas menyampaikan protesnya.

Sebab, logika dari pasal yang ia soroti dianggap tak masuk akal.

"Dimana ini logikanya aduuuh, logika hukumnya," tegas Hotman Paris.

Postingan Hotman Paris soal polemik RKUHP perzinaan, Sabtu (21/9/2019). (Instagram @hotmanparisofficial)

Komentari Polemik RKUHP, Hotman Paris Beri Peringatan ke Jokowi: Bakal Heboh Nanti dengan Kawin Siri

Dirinya juga kemudian memperingatkan kepada masyarakat melalui kolom komentarnya.

"Hati hati para duda: anak yg sakit hati bisa laporin kamu," tulis Hotman Paris.

Sementara pada unggahan sebelumnya, Hotman Paris menampilkan pernyataan lengkap Pasal 417 Ayat 1 dan 2 soal perzinaan.

Berikut pernyataan pasal seperti yang ditunjukkan Hotman Paris.

Bagian Keempat, Perzinaan

Pasal 417

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara palinh lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksid pada ayat (1) tidak dilakukan penunturan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 30. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sembari mengunggah pernyataan pasal tersebut, Hotman Paris kembali melayangkan protesnya dan memberikan imbauan kepada masyarakat terutama keluarga broken home.

"Rancangan Kuhp yg mau disahkan???? Apa benar begini? Dimana logika hukumnya?

Hati hati para janda dan duda yg hidup sendiri?

Terutama anak anak yg selama ini ditelantarkan bapaknya akan bisa ngebalas!

Hati hati para duda yg anak anaknya sakit hati krn selama ini di telantarkan!," tulis Hotman Paris.

Khawatir akan Ada Unjuk Rasa Lebih Lanjut, Pakar Hukum Sarankan Diskusikan Lagi RKUHP

 

Postingan Hotman Paris soal polemik RKUHP perzinaan, Sabtu (21/9/2019). (Instagram @hotmanparisofficial)

Beri Imbauan Tegas ke Jokowi dan DPR soal RKUHP, Hotman Paris Nilai Sangat Banyak Permasalahan

Diberitakan sebelumnya, Hotman Paris juga memberikan imbauan tegas untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR mengenai polemik RKUHP.

Hotman Paris menilai, jika draft RKUHP yang diajukan oleh DPR dan lantas disahkan oleh Jokowi, maka akan menimbulkan banyak permasalahan.

Dilansir oleh TribunWow.com, imbauan untuk Jokowi dan DPR mengenai polemik RKUHP tersebut disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Sabtu (21/9/2019) pagi.

Hotman Paris mengatakan, jika RKUHP langsung disahkan oleh Jokowi tanpa adanya pengkajian ulang dan matang maka justru akan menimbulkan banyak polemik.

"Halo selamat pagi jam 04.00 WIB subuh dari kediaman Hotman Paris," kata Hotman Paris.

"Diimau kepada presiden dan juga DPR untuk menunda pengesahan KUH Pidana, akan menimbulkan keguncangan," sambungnya.

Hotman Paris lantas mencontohkan sebuah kasus dampak dari RKUHP jika langsung disahkan oleh Jokowi.

Dirinya memberikan contoh mengenai kasus perzinaan.

"Contoh, seorang wanita janda yang sudah sendiri umur 40 tahun contohnya, kalau dia melakukan hubungan intim dengan seseorang maka orang tuanya bisa melaporkan itu perzinaan," kata Hotman Paris.

"Atau anaknya bisa melaporkan itu perzinaan," sambungnya.

Dalam contoh kasus tersebut, menurutnya kurang tepat jika RKUHP soal perzinaan diterapkan kepada seorang berstatus single dengan alasan 'suka sama suka'.

"Padahal kan wanita itu hidup sendiri, dia sudah dewasa, kenapa orang lain bisa melaporkan kalau dia mau sama mau," jelas Hotman Paris.

"Kenapa orang tuanya atau anaknya, nanti anak tirinya yang ngelaporin, kan bisa berabe," imbuhnya.

Terkait satu di antara contoh tersebut, Hotman Paris menilai dalam RKUHP memiliki banyak permasalahan yang kontra jika diterapkan.

Untuk itu, dirinya menyarankan supaya Jokowi dan pihak terkait bisa mengkaji ulang RKUHP bersama dengan para pakar hukum.

"Draft KUH Pidana ini sangat banyak permasalahan, tanya praktisi hukum," tegas Hotman Paris.

Postingan Hotman Paris komentari soal polemik RKUHP, Sabtu (21/9/2019) pagi. (Instagram @hotmanparisofficial)

Melalui kolom komentar, Hotman Paris turut menjelaskan soal perzinaan jika dilaporkan oleh anak dari orang tua yang telah resmi berpisah.

• Khawatir akan Ada Unjuk Rasa Lebih Lanjut, Pakar Hukum Sarankan Diskusikan Lagi RKUHP

"Single wanita dan single laki juga perzinahan kalau ada pengaduan ortu atau anak!

Wah duda laki itu bisa dilaporin anak anaknya kalau temu lagi janda rayuan baru," tulis Hotman Paris.

Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), setelah banyaknya penolakan yang bermunculan.

Dengan menunda pengesahan RKUHP, Jokowi berharap dapat dilakukan pengajian ulang mengenai seluruh materi di dalamnya.

Hal itu disampaikan melalui tayangan langsung di Kompas TV, Jumat (20/9/2019).

Jokowi secara resmi menyampaikan bahwa pengesahan RKUHP akan ditunda.

• Menkumham Jelaskan Maksud Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP: Kritik Kebijakan Tak Ada Masalah

 

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta dilakukan penundaan pada pengesahaan RUU KUHP. (YouTube KOMPASTV)

Menurut penuturannya, Jokowi ingin persoalan RKUHP dilanjutkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode selanjutnya.

"Selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ucap Jokowi.

Selain itu Jokowi juga berharap agar seluruh anggota DPR bisa menerima keputusannya.

• Ungkap Siapa yang Awasi DPR, Fraksi PDIP Diskakmat Pakar Tata Hukum Negara saat Bahas RUU KPK

"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasan RKUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ujar Jokowi.

Selama penundaan pengesahan RKUHP, Jokowi meminta menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk melakukan pengajian ulang.

Ia berharap dari penundaan itu, masukan dari kalangan masyarakat dapat menjadi pertimbangan, dalam pembuatan revisi RKUHP.

"Saya juga memerintahkan menteri hukum dan HAM untuk kembali menjalin masukan-masukan dari berbagai kalangan masyrakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," jelas Jokowi.

Jokowi mengaku sudah melihat substansi dari RKUHP yang telah dibentuk oleh anggota DPR RI.

• Sebut 23 Anggota DPR Terjerat Korupsi Tahun 2014-2019, ICW: Ada Konflik Kepentingan dalam RUU KPK

"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," ujar Jokowi.

Pada RKUHP itu akan kembali dilakukan pembahasan mengenai isi dari setiap pasal.

Tentunya dalam pembahasan RKUHP, presiden berharap agar melibatkan berbagai kalangan masyarakat.

"Nanti ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," jelas Jokowi.

Adanya RKUHP yang dilakukan oleh anggota DPR cukup meresahkan masyarakat.

Seorang pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga memberikan penilaian tegas terkait RKUHP.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (20/9/2019), menurut Fickar, RKUHP adalah bentuk dari kurangnya sosok negarawan yang bijak.

"Saat ini kita sedang mengalami krisis kenegarawanan yang bijaksana dan akomodatif terhadap masyarakatnya, yang banyak sekarang oligarki, yang hanya peduli pada kepentingan kelompoknya," kata Fickar, Kamis (19/9/2019).

Bahkan ia menilai kekurangan pemimpin yang bijak tidak hanya terjadi di ibu kota, namun di semua posisi jabatan.

"Kita krisis kepemimpinan yang negarawan pada semua level jabatan, termasuk yang tertinggi," tambahnya.

• Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dukung RUU KPK dan Setuju Sejumlah Usulan, Ungkap Manfaat Penyadapan

Ia juga menyinggung satu pasal yaitu Pasal 167 yang berkaitan dengan makar.

Pengertian makar pada pasal tersebut adalah 'Niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut'.

Menurut Fickar pengertian dari makar pada pasal tersebut tidak sesuai dengan arti kata yang sesungguhnya.

"RKUHP cenderung mendefenisikan makar menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujar Fickar.

(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti/Amirul Nissa)