Dilansir oleh TribunWow.com, imbauan untuk Jokowi dan DPR mengenai polemik RKUHP tersebut disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Sabtu (21/9/2019) pagi.
Hotman Paris mengatakan, jika RKUHP langsung disahkan oleh Jokowi tanpa adanya pengkajian ulang dan matang maka justru akan menimbulkan banyak polemik.
"Halo selamat pagi jam 04.00 WIB subuh dari kediaman Hotman Paris," kata Hotman Paris.
"Diimau kepada presiden dan juga DPR untuk menunda pengesahan KUH Pidana, akan menimbulkan keguncangan," sambungnya.
Hotman Paris lantas mencontohkan sebuah kasus dampak dari RKUHP jika langsung disahkan oleh Jokowi.
Dirinya memberikan contoh mengenai kasus perzinaan.
"Contoh, seorang wanita janda yang sudah sendiri umur 40 tahun contohnya, kalau dia melakukan hubungan intim dengan seseorang maka orang tuanya bisa melaporkan itu perzinaan," kata Hotman Paris.
"Atau anaknya bisa melaporkan itu perzinaan," sambungnya.
Dalam contoh kasus tersebut, menurutnya kurang tepat jika RKUHP soal perzinaan diterapkan kepada seorang berstatus single dengan alasan 'suka sama suka'.
"Padahal kan wanita itu hidup sendiri, dia sudah dewasa, kenapa orang lain bisa melaporkan kalau dia mau sama mau," jelas Hotman Paris.
"Kenapa orang tuanya atau anaknya, nanti anak tirinya yang ngelaporin, kan bisa berabe," imbuhnya.
Terkait satu di antara contoh tersebut, Hotman Paris menilai dalam RKUHP memiliki banyak permasalahan yang kontra jika diterapkan.
Untuk itu, dirinya menyarankan supaya Jokowi dan pihak terkait bisa mengkaji ulang RKUHP bersama dengan para pakar hukum.
"Draft KUH Pidana ini sangat banyak permasalahan, tanya praktisi hukum," tegas Hotman Paris.
Melalui kolom komentar, Hotman Paris turut menjelaskan soal perzinaan jika dilaporkan oleh anak dari orang tua yang telah resmi berpisah.
• Khawatir akan Ada Unjuk Rasa Lebih Lanjut, Pakar Hukum Sarankan Diskusikan Lagi RKUHP