Terkini Daerah

Anaknya Dipaksa Mengemis hingga Dirantai dan Dipukul Palu, Uang Dipakai Ibu Nyabu dan Ayah Judi

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anak kecil mengemis.

TRIBUNWOW.COM - Bocah berinisial MS (9) dipaksa mengemis oleh kedua orangtuanya, ibu kandungnya UG (34) dan ayah tirinya MI (39) serta kerap disiksa dengan cara dirantai hingga dipukul dengan palu.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (21/9/2019), ternyata uang hasil mengemis bocah malang itu digunakan ibu kandungnya untuk membeli sabu dan ayah tirinya untuk berjudi.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, menyebut UG positif menggunakan sabu setelah tes urine.

UG (34), ibu yang memaksa anaknya, MS (9) untuk mengemis agar dirinya dan sang suami MI (39) bisa membeli sabu muncul di depan publik saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Jumat (20/9/2019). (KOMPAS.com/MASRIADI)

 

Setelah Paksa Anaknya Mengemis Buat Nyabu, Ibu Ini Ludahi dan Tinju Wartawan di Mapolres Lhokseumawe

"Begitu dia pulang, ibunya langsung ambil uang buat beli sabu-sabu. Hasil tes urine ibunya juga positif sabu-sabu," terang Indra, Sabtu (21/9/2019).

"Ayahnya pakai uang hasil mengemis anaknya itu main judi."

Bahkan MS mengaku pernah dipukul menggunakan palu saat tidak membawa uang setelah mengemis.

"Bahkan pernah dipukul dengan palu. Ini sungguh memilukan," imbuh Indra.

Selama pemeriksaan, kedua pelaku tidak mengakui perbuatannya padahal alat bukti sudah jelas.

Mereka juga bersikeras membantah memaksa anaknya untuk mengemis.

"Itu hak dia membantah. Namun alat bukti yang kita punya menunjukan lain. Keduanya ditahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Orangtua Paksa Bocah 9 Tahun Mengemis untuk Nyabu, Alasan Rantai Anaknya agar Tak Kabur saat Mengaji

Diberitakan Serambinews.com, Jumat (20/9/2019), Kepala Dinas Sosial Lhokseumawe, Ridwan Jalil, sempat memberikan dua opsi untuk menangani MS.

Opsi pertama adalah untuk merawat MS oleh petugas Dinsos untuk kemudian dibina dan tinggal di panti asuhan.

Yang kedua adalah tinggal bersama keluarga dari ibu kandungnya dan tetap dalam pantuan Dinsos.

Kemudian keluarga ibu kandung MS meminta agar bocah itu dirawat pihak keluarga.

"Tapi akhirnya pihak keluarga dari ibu korban mengambil kesimpulan untuk tinggal sama mereka. Sehingga pastinya kita akan terus mengawasi anak tersebut," ujar Ridwan.

Ridwan menyebut kini MS masih tercatat sebagai siswa sebuah SD Negeri di Banda Sakti, Lhokseumawe namun tak pernah masuk sekolah.

Pihak Dinsos kini akan membantu MS untuk bisa kembali bersekolah.

"Kita juga akan fasilitasi agar anak tersebut bisa kembali bersekolah," ujar Ridwan.

Bocah 9 Tahun Dipaksa Mengemis 2 Tahun, Diborgol hingga Dirantai Jika Tak Bisa Bawa Rp 100 Ribu

Bocah MS Dirantai dan Disiksa

Diberitakan sebelumnya, motif bocah berinisial MS (9) dipaksa mengemis oleh kedua orangtuanya ternyata digunakan untuk membeli sabu.

Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Maulana mengungkap alasan membeli sabu itu diakui oleh MI dan UG.

“Korban MS, dipaksa mengemis, dan uangnya dipakai kedua orangtuanya untuk mengisap sabu-sabu. Cerita ini diakui oleh MI dan UG,” ujar Maulana, Jumat (20/9/2019).

Maulana menyebut ayah tiri MS, MI selama ini tidak bekerja dan semata-mata mengandalkan hasil mengemis putra tirinya itu.

Jika MS tidak membawa uang seperti jumlah yang ditentukan, maka MI akan mengikat anak tirinya dengan rantai dan memukul kepalanya.

Di bawah paksaan dan penyiksaan itu, MS bisa membawa uang Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

Jika sampai MS tidak membawa uang banyak seperti keinginan orangtuanya, ia lebih memilih untuk tidur di depan toko karena takut disiksa.

"Jika tak ada uang, MS ini kerap tidak pulang ke rumah. Dia tidur di depan toko orang. Karena takut akan dipukuli oleh orangtuanya," terang Maulana.

• Orangtua Paksa Bocah 9 Tahun Mengemis di Aceh, Korban Diikat Rantai dan Disiksa jika Menolak

Maulana menyebut kondisi MS diketahui oleh warga sekitar yang melapor.

Maulana juga sempat mendatangi dan menyelidiki rumah pelaku di Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh.

Saat Maulana mengunjungi MS, bocah itu dalam kondisi sedang dirantai tangannya.

"Saat kami datang, orangtuanya tak bisa mengelak. Saya ajak warga dan aparat desa. Korban memang sedang dirantai tangannya," ujar Maulana.

Saat itu kedua orangtua MS sempat beralasan merantai anaknya lantaran khawatir ia akan kabur saat disuruh untuk mengaji.

Namun MS langsung membantah dirinya disuruh mengaji.

"Anaknya mengakui sendiri dia tak disuruh mengaji. Karena itu langsung kami bawa ke Polres Lhokseumawe," tutur Maulana.

Diketahui, biasanya MS akan disiksa oleh kedua orangtuanya dengan cara diborgol, dirantai, dan dipukuli jika ia tak bisa membawa pulang uang Rp 100 ribu.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan ayah tiri serta ibu kandungnya.

• 20 Anak-anak Dijadikan Pengemis di Medan, Ibu dari 2 Bocah Akui Pasrah karena Kesulitan Ekonomi

Indra menjelaskan kasus eksploitasi anak ini sudah berlangsung selama dua tahun sejak bocah malang tersebut berusia enam tahun.

Awalnya MS membantah perintah orangtuanya, namun anak tersebut dipukuli hingga akhirnya menurut dan mau mengemis.

Meski sudah menuruti perintah untuk mengemis, tetap saja MS tak bisa menghindari siksaan dari kedua orangtuanya jika tak bisa membawa uang Rp 100 ribu.

“Jika anak ini pulang tanpa membawa uang hasil mengemis minimal Rp 100 ribu, maka anak tersebut kembali mendapat kekerasan,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (20/9/2019).

Saat diinterogasi, kedua orangtua MS mengaku sudah melarang anaknya untuk keluar rumah dan mengemis.

Namun, menurut mereka, lantaran MS sudah biasa mengemis maka anak itu tetap saja mengemis di jalan protokol dan kafe di Lhokseumawe.

Kedua orangtua MS mengaku memborgol hingga merantai putra mereka agar sang anak tidak lagi keluar rumah.

• Teror Pria Mesum Bertopeng di Purworejo, Calon Korban: Mau Teriak Maling Kok Enggak Ada yang Dicuri

"Karena anak itu sering keluar rumah tindakan itu kembali dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya itu," terang Indra.

"Maka itu anak tersebut mendapat kekerasan dengan cara diborgol dan dirantai agar tidak keluar dari rumah."

Kini MS sudah mendapatkan pemeriksaan psikologis dan selanjutnya akan diserahkan kepdaa Dinas Sosial Lhokseumawe.

Polres Lhokseumawe belum mengetahui apakah anak itu nanti akan dirawat pihak dinas atau dikembalikan kepada keluarga dari ibu kandungnya.

Akibat perbuatannya, kedua orangtua MS dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 juta.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)