Terkini Daerah

Orangtua Paksa Bocah 9 Tahun Mengemis di Aceh, Korban Diikat Rantai dan Disiksa jika Menolak

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang anggota Babinsa TNI AD mendatangi rumah bocah yang dipaksa mengemis orangtuanya di Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Dalam video unggahan kanal YouTube Tribunnews.com, Kamis (19/9/2019), tampak seorang anggota TNI berseragam mendatangi rumah korban.

Korban ditanyai oleh anggota TNI dan menceritakan penyiksaan yang diterimanya.

Di rumah tersebut tampak beberapa orang dewasa yang kemudian diancam akan dituntut oleh anggota TNI tersebut.

Untuk sementara, MS akan diamankan dan tinggal dengan kerabatnya.

Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Ambulans Pengantar Jenazah Vs Truk, 5 Orang Tewas, Ini Kata Saksi

Kini MI dan UG sudah ditangkap dan kasus ini masih terus didalami oleh Polres Lhokseumawe.

"Saat ini kami periksa intensif di Mapolres. Nanti perkembangannya kami perbaharui lagi," kata Salman.

Sementara itu dikutip dari serambinews.com, Jumat (20/9/2019), Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang menyebut ayah tiri dan ibu kandung korban sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Kedua orangtua korban saat ini masih diamankan di Polres Lhokseumawe," ungkap Indra.

Meski sudah menjadi tersangka, pihak kepolisian belum memutuskan apakah keduanya akan ditahan hingga pemeriksaan selesai.

"Sedangkan apakah keduanya akan ditahan nantinya, besok baru kita putuskan setelah tuntas proses pemeriksaan," lanjut Indra.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)