"Ditunda ini dalam pengertian saya dibahas lagi. Ikutkan lah stakeholder di situ, masayarakat bukalah seluas-luasnya," ujar Ahyar Salmi.
Bagi Ahyar Salmi revisi terhadap KUHP tidaklah perlu dilakukan dengan terburu-buru.
Ia menilai KUHP yang sudah ada masih mampu menopang Indonesia.
"Perdebatkan lagi lah, enggak buru-buru, dengan KUHP yang sekarang walaupun itu peninggalan kolonial, tohkan belum kiamat Indonesia masih bisa jalankan," ujar Ahyar Salmi.
Lihat video pada menit ke-3:24:
(TribunWow.com/Ami)