TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah menemuinya dan mengajukan surat pengunduran diri.
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV yang diunggah Kamis (19/9/2019), Jokowi menyampaikan, ia menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Menpora sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Jokowi mengaku masih mempertimbangkan siapa pengganti Imam Nahrawi sebagai Menpora.
"Tadi pagi Pak Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK kalau Pak Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI."
"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (pelaksana tugas)," ucap Jokowi.
• Ali Ngabalin Sebut Imam Nahrawi Harus Lepaskan Jabatan sebagai Menpora: Jokowi Tak Mau Kompromi
Jokowi menjelaskan, pada Kamis (19/9/2019) pagi, Menpora telah mengajukan surat pengunduran diri.
"Tetapi tadi juga sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Menpora Bapak Imam Nahrawi," tutur Jokowi.
Jokowi mengaku belum mengetahui siapa orang yang dipilih menjadi pengganti Imam Nahrawi sebagai Menpora.
"Belum, masih bertemu tadi pagi baru satu jam yang lalu," ujarnya.
Ia juga mengaku dalam satu hari ini akan mempertimbangkan sosok yang cocok menduduki posisi Menpora.
"Belum, baru satu jam yang lalu disampaikan kepada saya surat pengunduran dirinya."
"Kita pertimbangkan (pengganti Imam Nahrawi) dalam sehari ini," ucap Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi mengimbau para pejabat untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran negara.
"Semuanya hati-hati menggunakan anggaran, menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)."
"Semuanya kan diperiksa oleh kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," imbuh Jokowi.
• Imam Nahrawi Mundur dari Kabinet, Begini Respons Jokowi saat Ditanya Kemungkinan Kemenpora Dihapus
Ia mengingatkan bahwa pejabat yang melakukan penyelewengan dapat berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Kalau ada penyelewengan misalnya, itu urusannya dengan aparat penegak hukum," pungkasnya.
Simak video selengkapnya berikut ini:
Sementara itu, terkait Menpora yang menjadi tersangka kasus korupsi, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai hal tersebut merupakan bentuk kegagalan Jokowi dalam memilih menteri.
Lucius Karus mengungkapkan, selain Menpora, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Bahkan, Idrus Marham telah divonis hukuman 3 tahun penjara karena terbukti menerima hadiah dalam proyek PLTU Riau-1.
"Ini mestinya membuat malu pemerintah dan khususnya presiden yang jelas-jelas terlihat gagal memilih orang yang tepat untuk posisi menteri, juga gagal menjamin pemerintahan yang bebas dari korupsi," ucap Lucius seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (19/9/2019).
Menurutnya, penetapan Menpora sebagai tersangka kasus korupsi dapat berimbas pada prestasi atlet Indonesia.
"Bagaimana bisa meraih prestasi jika yang menjadi tokoh puncak olahraga dan kaum muda justru gagal mengukir prestasi melalui jabatannya?," ucapnya.
Kasus tersebut dinilai Lucius juga dapat menjadi pelajaran bagi partai politik (parpol) untuk tak sembarangan dalam memilih kader.
"Oleh karena itu, saya pikir ini sekaligus penting untuk menjadi pesan bagi parpol agar serius melakukan kaderisasi sekaligus serius memilih kader untuk posisi penting yang darinya diharapkan bisa memberikan nilai tambah pada parpol," lanjutnya.
Imam Nahrawi Ditetapkan sebagai Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Iman Nahrawi sebagai tersangka kasus suap penyaluran bantuan pada Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV, Rabu (18/9/2019), Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, Imam Nahrawi melalui Asisten Pribadi Menpora, MIU, diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan Imam Nahrawi untuk kepentingan pribadi.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga tahun 2014-2019 dan MIU, asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," ungkap Alexander.
Alexander mengungkapkan, keduanya telah melanggar beberapa pasal dalam undang-undang.
• Imam Nahrawi Jadi Tersangka Terima Suap Rp 26,5 M dari KONI, Jokowi: Saya Hormati Keputusan KPK
"Para tersangka diduga melanggar pasal 12 A atau 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," tutur Alexander.
Alexander mengungkapkan, Menpora melalui sang asisten awalnya menerima uang suap sebesar Rp 17,4 miliar pada tahun 2014-2019.
"IMR merupakan Menpora periode 2014-2019 dan saudara MIU adalah Asisten Pribadi Menpora."
"Dalam rentang tahun 2014-2018 IMR selaku Menpora melalui MIU selaku Asisten Pribadi Menpora diduga menerima uang sebesar 17,4 miliar," ucapnya.
Ia lantas menjelaskan, pada tahun 2014-2018 Imam Nahrawi diduga kembali menerima uang uap.
"Selain menerima tersebut, dalam rentang waktu tahun 2016 -2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total (Rp) 11,8 miliar," ujar Alexander.
Alexander menyatakan, total uang suap yang diterima Imam Nahrawi yakni sebesar Rp 26,5 miliar.
"Sehingga total diduga penerimaan adalah (Rp) 26,5 miliar," kata dia.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)