TRIBUNWOW.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka atas dugaan menerima suap Rp 26,5 miliar dari Komite Olaharaga Nasional Indonesia (KONI).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (19/9/2019), sebelum ditetapkan tersangka, ternyata Imam Nahrawi sudah tiga kali mangkir saat dipanggil KPK sejak akhir Juli 2019 hingga Agustus 2019.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Imam Nahrawi tak pernah memenuhi ketiga panggilan tersebut hingga akhirnya KPK menetapkannya sebagai tersangka, pada Rabu (18/9/2019).
• Sebut Dirinya Pembantu Presiden, Tersangka KPK Imam Nahrawi Serahkan Nasibnya di Kabinet ke Jokowi
Alexander Marwata mengungkapkan pihak KPK sudah menyediakan ruang yang cukup agar Imam Nahrawi bisa memberikan klarifikasi.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan klarifikasi pada tahap penyelidikan," ujar Alexander Marwata dalam konferensi persi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore.
Alexander Marwata menjelaskan proses penyelidikan kasus yang menyerat Imam Nahrawi ini sudah dimulai sejak 25 Juni 2019 lalu.
Imam Nahrawi sudah dipanggil KPK pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019.
Penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan fakta persidangan lima orang tersangka sebelumnya.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," jelas Alexander Marwata.
• Imam Nahrawi Tersangka KPK, Pengacara: Kalau Cuma Katanya, Statusnya Tak Perlu Jadi Tersangka
Menanggapi kabar mangkir dirinya, Imam Nahrawi hanya memberi jawaban singkat dalam konferensi pers di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu malam.
Saat ditanya wartawan, Imam Nahrawi hanya menjawab secara umum bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Pak, tapi dalam kasus tipikor lain, tindak pidana korupsi lain, kan bapak sempat mangkir tiga kali juga pak. Apakah ini kasus yang terkait?" tanya seorang wartawan.
"Semua akan kita ikuti nanti proses hukum yang ada," jawab Imam Nahrawi, dalam unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (18/9/2019).
Bantahan Terlibat Suap
Menanggapi status tersangka yang kini disandangnya, Imam Nahrawi membela diri dan menyebut dirinya tak seperti yang dituduhkan oleh KPK.