Kasus Imam Nahrawi

Jadi Tersangka, Imam Nahrawi: Saya Izin Pamit dari Kemenpora

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpora Imam Nahrawi menyampaikan keterangan pers terkait kasus korupsi yang menjeratnya di Gedung Kemenpora.

TRIBUNWOW.COM - Tersangka kasus korupsi dugaan penyaluran dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Imam Nahrawi, pamit dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Imam pamit setelah mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

"Sejak sore hari ini saya izin pamit dari Kemenpora," ujar Imam dalam konferensi pers di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

BREAKING NEWS: Imam Nahrawi Umumkan Pengunduran Diri sebagai Menpora

Ia menambahkan, telah mengemban seluruh tugas semasa menjabat Menpora sejak 2014.

Imam meminta izin untuk pamit lantaran akan fokus menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

Ia berharap, seluruh pejabat di Kemenpora tetap menjalankan tugasnya dengan baik sehingga bisa menyukseskan agenda olahraga nasional dan internasional.

"Setelah ini saya hadapi tugas baru dan semoga tugas baru bisa dilaksanakan dengan baik. Kepada rakyat Indonesia dengan sepenuh hati terima kasih. Kepada wartawan, terima kasih. Izinkan saya berjuang menghadapi kenyataan ini," lanjut Imam.

Menpora Jadi Tersangka, Naturalisasi Fabiano Beltrame Terganggu? Ini Jawaban Manajer Persib Bandung

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi, Iwan Fals Pamer Foto Bareng dan Beri Penilaian soal Ex Menpora

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imam Nahrawi: Saya Izin Pamit dari Kemenpora"