Kasus Imam Nahrawi

Imam Nahrawi Tersangka KPK, Pengacara: Kalau Cuma 'Katanya', Statusnya Tak Perlu Jadi Tersangka

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bersiap memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Juli 2019. Kini Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap Rp 26,5 miliar dari KONI.

Untuk saat ini, Imam Nahrawi mengaku belum tahu bagaimana langkah ke depan lantaran masih ingin bertemu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melapor dan menyerahkan nasibnya di kabinet.

"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor ke Bapak Presiden," kata Imam Nahrawi.

"Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada Bapak Presiden karena saya ini pembantu Pak Presiden."

Imam Nahrawi juga belum berkomunikasi dengan Jokowi terkait statusnya sebagai tersangka kasus suap.

Selain itu, Imam Nahrawi yang merupakan kader PKB juga belum menghubungi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap KONI, Lukman Edy: Selayaknya PKB Beri Bantuan Hukum

"Belum, belum karena saya juga baru baca kan, baru tahu pengumumannya, tentu sekali lagi yang ingin saya sampaikan ayo bersama-sama kita junjung tinggi praduga tak bersalah," ujar Imam Nahrawi.

Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Imam Nahrawi diduga menerima uang pelicin senilai Rp 26,5 milliar dari sejumlah pejabat KONI.

Uang pelicin itu ditujukan agar dana hibah dapat segera cair.

"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ungkap Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alexander Marwata kemudian merinci uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang.

• Ditetapkan sebagai Tersanga Kasus Suap KONI, Begini Reaksi Menpora Imam Nahrawi 

Yang pertama pada rentang 2014-2018 senilai Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum yang kini juga menjadi tersangka.

Sedangkan yang kedua pada rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar kepdaa pejabat KONI.

Alexander Marwata menyebut uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," terang Alexander Marwata.

Halaman
123