Terkini Daerah

Penjelasan BPOM soal Kopi Cleng yang Makan Korban di Sumedang, Sebut Ilegal hingga Sebabkan Kematian

Penulis: AmirulNisa
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Bagian Seksi Inspeksi BPOM Bandung, Wenni berikan penjelasan mengenai kandungan dalam Kopi Cleng dan Kopi Jantan.

TRIBUNWOW.COM - Kopi Cleng dan Kopi Jantan yang telah buat banyak warga Sumedang, Jawa Barat (Jabar) keracunan disebut sebagai kopi ilegal.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan mengenai kandungan dari kopi peningkat stamina tersebut, yang dapat berbahaya bagi tubuh.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (18/9/2019), Staf Bagian Seksi Inspeksi BPOM Bandung, Wenni mengatakan bahwa kopi tersebut dapat menyebabkan kematian bila dikonsumsi secara rutin.

Pada Kopi Cleng dan Kopi Jantan didapati mengandung sildenafil dan tadalafil.

Ada Campuran Bahan Kimia di Kopi Cleng, BPOM Sebut Produsen Bisa Didenda hingga Rp 600 Juta

Bahkan izin edar dari kedua kopi itu disebut palsu oleh pihak BPOM.

"Kopi bermerek Kopi Cleng dan Kopi Jantan ini kami pastikan ilegal. Semua izinnya dipalsukan. Kopi penambah stamina ini diduga mengandul sildenafil dan tadafil," ujar Wenni di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Rabu (18/9/2019).

Namun ia mengaku masih harus melakukan penelitian lebih lanjut terkait kandungan yang menyebabkan warga keracunan.

Menurutnya, dua kandungan yang ada di dua produk kopi tersebut memang selalu digunakan untuk meningkatkan stamina pria.

"Kepastiannya perlu diuji lebih lanjut, tapi biasanya untuk stamina pria itu kandungannya memang itu," ucap Wenni.

Wenni juga memberikan penjelasan, mengenai efek dari mengonsumsi kopi peningkat stamina tersebut.

Mengonsumsi Kopi Cleng dan Kopi Jantan dapat menyebabkan kerusakan pada fungsi saraf pusat.

Dijual dengan Harga Lebih Mahal, Kopi Cleng Sebabkan Warga Sumedang Alami Keracunan

"Bila dikonsumsi secara terus menerus dapat menyebabkan kerusakan fungsi saraf pusat. Bisa berakibat kematian jika dikonsumsi secara rutin," ucap Wenni.

Walau tidak memiliki izin edar, Kopi Cleng dan Kopi Jantan dapat ditemukan dengan mudah di beberapa warung jamu di Sumedang.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Rabu (18/9/2019), dua jenis kopi tersebut dijual dengan harga yang cukup mahal dari pada kopi-kopi saset lainnya.

Menurut seorang pedagang jamu di Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, yang bernama Tina (65) kedua jenis kopi itu dijual satu sasetnya seharga Rp12 ribu.

Halaman
12