Kasus Imam Nahrawi

Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Diduga Gunakan Uang Suap untuk Kepentingan Pribadi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, Menpora Imam Nahrawi melalui Asisten Pribadi Menpora, MIU, diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 26,5 miliar.

"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengaruh Satlak Prima (Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas) dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," lanjutnya.

Uang itu disebut Alexander digunakan Menpora untuk kepentingan pribadi.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujarnya.

Ia menyatakan, pihaknya sebelumnya telah mengundang Imam Nahrawi untuk menjalani pemeriksaan di KPK. 

Namun, Imam Nahrawi tak pernah datang ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. 

"Sebelumnya, proses penyelidikan dilakukan sejak 25 juni 2019, KPK telah memanggil IMR sebanyak 3 kali."

"Namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut yaitu pada tanggal 31 Juli, tanggal 2 Agustus dan tanggal 21 Agustus 2019," tuturnya.

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar

Menurutnya, KPK telah memberikan ruang yang cukup bagi Menpora untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut. 

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," lanjutnya.

Ia lantas menyebutkan, KPK akan terus menjalankan tugas untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"KPK akan tetap dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas yang diamantakan oleh Undang-Undang KPK dan amanat dari masyarakat agar dapat menangani kasus korupsi secara independen," pungkasnya.

Simak video selengkapnya berikut ini menit 3.00:

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)