TRIBUNWOW.COM - Terpidana kasus korupsi Fuad Amin Imron meninggal dunia karena sakit komplikasi.
Dilansir TribunWow.com dari tayangan KompasTV, Selasa (17/9/2019), Fuad Amin meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit Graha Amerta Surabaya.
Dokter menyebut, Fuad Amin meninggal dunia pukul 16.00 WIB, Senin (16/9/2019) setelah dirawat selama 3 hari.
"Beliau sakit dan telah dirawat selama tiga hari sejak 14 September," kata Direktur Penunjang Medik RSU Graha Amerta, Hendrian D Subagyo.
Jenazah Fuad Amin dimakamkan di Bangkalan, Selasa (17/9/2019) pagi.
• KPK Protes Tak Dilibatkan Bahas Revisi UU KPK, Ali Ngabalin: Wong Rapatnya Saja Baru Mulai
Wasiat
Dikutip dari Surya, sebelum meninggal dunia, Fuad Amin sempat memberikan wasiat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Wasiat tersebut adalah untuk membimbing Bupati Bangkalan Ra Latif.
"Saya dan almarhum Pak Fuad Amin sebetulnya punya komunikasi yang cukup lama," kata Khofifah, Senin (16/9/2019).
"Kira-kira dua bulan lalu Beliau telepon dan beberapa kali Beliau menitipkan adiknya yaitu Bupati Bangkalan, Ra Latif, supaya dibimbing, di-briefing."
"Hal itu beberapa kali Beliau sampaikan ke saya," ungkapnya.
Khofifah pun mengaku telah menyampaikanw wasiat tersebut kepada Ra Latif.
"Tadi kebetulan Beliau Ra Latif ada di depan jenazah," ujarnya.
"Maka saya langsung sampaikan, bahwa saya diminta menjadi kakak asuh Ra Latif."
"Sebanyak tiga kali di telepon, Beliau pesan hal yang sama," sambung Khofifah.
• Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Jokowi: Saya Tak Pernah Ragukan Agus Rahardjo Dkk, Kinerja Mereka Baik