"Ya makanya dari awal kita bilang Mas Rory, KPK itu instrumen pengguna atau pelaksana undang-undang atau KPK itu menjadi instrumen pembuat undang-undang? Wong ini kan rapatnya baru dibuka Mas Rory," terangnya.
Ali Ngabalin juga menyebut bahwa KPK juga sudah memberikan poin-poin terkait revisi kepada DPR.
"Yang kedua, KPK juga memberikan poin-poin terkait dengan revisi Undang-Undang 30 tentang KPK, dan itu sudah sampai di Dewan Perwakilan Rakyat," sambungnya.
Berikut video lengkapnya (menit ke-7:50):