Revisi UU KPK

Minta Dilibatkan dalam Revisi UU KPK, Agus Rahardjo: Belum Tahu Draf DPR, Tahunya dari Media

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. KPK meminta agar dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan DPR.

"Ya makanya dari awal kita bilang Mas Rory, KPK itu instrumen pengguna atau pelaksana undang-undang atau KPK itu menjadi instrumen pembuat undang-undang? Wong ini kan rapatnya baru dibuka Mas Rory," terangnya.

Ali Ngabalin juga menyebut bahwa KPK juga sudah memberikan poin-poin terkait revisi kepada DPR.

"Yang kedua, KPK juga memberikan poin-poin terkait dengan revisi Undang-Undang 30 tentang KPK, dan itu sudah sampai di Dewan Perwakilan Rakyat," sambungnya.

Berikut video lengkapnya (menit ke-7:50):

(TribunWow.com/Ifa Nabila)