"Sudah saya sampaikan, sejak awal saya tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang," tegas Jokowi.
"Dan juga saya sampaikan berkali-kali, bahwa kinerja KPK itu baik."
Soal penyerahan mandat, Jokowi kembali menegaskan bahwa istilah tersebut tidak ada.
"Dan dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak mengenal kita yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi.
Jokowi menyebut jajaran KPK hanya bisa melepas tanggung jawab mereka karena beberapa hal di antaranya pengunduran diri hingga meninggal dunia.
"Yang ada itu mengundurkan diri ada, meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi iya, tapi yang namanya mengembalikan mandat itu enggak ada," jelas Jokowi.
• Ali Mochtar Ngabalin: Jangan Khianati Bangsa dan Negara dengan Kembalikan Mandat KPK pada Presiden
Mantan Wali Kota Solo ini meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah saat ini tengah memperjuangkan KPK, bukan melemahkan seperti yang ramai dibicarakan.
"Dan saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yanga ada di revisi KPK yang diinisiasi oleh DPR seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu," ucap Jokowi.
Maka dari itu, Jokowi mengimbau pimpinan KPK lebih bijak dalam mengambil sikap.
"Jadi perlu saya sampaikan, KPK itu lembaga negara, institusi negara, jadi bijaklah dalam kita bernegara," pesan Jokowi.
Soal revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan oleh DPR, Jokowi mengajak masyarakat untuk turut serta jalannya pemberantasan korupsi.
"Dan mengenai revisi Undang-Undang KPK, itu kan ada di DPR, marilah kita awasi bersama-sama," ajak Jokowi.
"Mari kita awasi bersama-sama, semuanya ngawasi semua, agar KPK tetap pada posisi kuat, yang terkuat dalam pemberantasan korupsi, tugas kita bersama."
Berikut video lengkapnya (5:07):
(TribunWow.com/Ifa Nabila)