Bencana Kabut Asap Karhutla

Gubernur Sumsel Tanggapi 6 Poin Tuntutan Mahasiswa soal Karhutla: Siap Turun jika Tak Saya Jalankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumsel Herman Deru ketika menerima perwakilan dari mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Sumsel Melawan Asp (Gasma) saat melakukan aksi terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Selasa (17/9/2019).

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru akhirnya menemui ratusan massa aksi dari Mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Sumsel Melawan Asap (Gasma).

Koordinator Gasma Ni'matul Hakiki Vebri Awan langsung menyodorkan enam poin tuntutan mereka kepada Herman Deru.

Enam poin tuntutan tersebut berisi tangkap, adili, dan cabut izin perusahaan pembakar lahan di Sumsel.

Pimpin Rapat Karhutla di Riau, Jokowi: Semua Harusnya Siap, tapi Ini Lalai Lagi hingga Asap Membesar

Kedua, tindak tegas oknum pembakar lahan di wilayah Sumsel, menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016, Pasal 17 dan 18 dan atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Ketiga, tegaskan aturan hukum terkait pembukaan lahan sesuai Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.

Keempat, membentuk tim gugus tugas untuk melakukan mitigasi bencana kebakaran hutan dan lahan ( karhutla), serta pengawasan lahan gambut dan atau lahan yang rentan terbakar.

Kelima, memfasilitasi pelayanan kesehatan masyarakat yang terkena dampak penyakit akibat karhutla secara gratis.

Kata Gubernur Kaltim soal Kepungan Kabut Asap di Lokasi Calon Ibu Kota Negara Baru

Keenam, menerbitkan SK Gubernur tentang "kewajiban pencegahan karhutla oleh setiap perusahaan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup berkaitan dengan karhutla".

Herman Deru pun menyetujui enam poin tuntutan yang disampaikan oleh ratusan mahasiswa tersebut.

"Penindakan (hukum) korporasi, tentunya harus sesuai dengan aturan yang ada. Namun, jika hasil penyidikan dan penyelidikan telah dinyatakan P21, maka hari itu juga saya akan tutup dan cabut izinnya. Kami akan menegakkan hukum tapi tidak bisa juga melanggar hukum. Jadi, harus sesuai dengan aturan,” kata Herman, di kantor Gubernur Sumsel, Selasa (17/9/2019).

Kemudian, para mahasiswa pun meminta kepada Herman untuk memberikan jaminan jika pada tahun 2020 nanti kebakaran hutan di Sumatera Selatan tidak akan kembali terjadi.

Dianggap Lambat Tangani Kabut Asap dan Kebakaran Hutan, Gubernur Riau Didesak Mundur dari Jabatan

Jika hal itu terjadi, Herman diminta mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Sumsel.

Mendengar tuntutan itu, Herman tak berani memberikan jaminan jika Sumsel akan terbebas dari asap pada 2020 mendatang.

Namun, ia mengaku akan mundur sebagai Gubernur Sumsel jika enam poin yang disampaikan Mahasiswa tidak dipenuhi.

“Kalau disuruh menjamin 2020 tidak ada karhutla, saya tidak berani menjaminnya karena itu kehendak Allah. Tapi, saya siap turun jika enam poin ini tidak saya jalankan,” tegas Herman.

Halaman
12