Sistem Ganjil Genap Jakarta

Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini, Pengamat: Pengendara Tak Tahu Rambu Ganjil Genap walau Punya SIM

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rambu tulisan 'Exit Tol Kawasan Ganjil Genap' dipasang jelang pintu keluar Jalan Tol Lingkar Dalam Wiyoto Wiyono, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019). Pemprov DKI Jakarta akan mulai memberlakukan perluasan sistem ganjil genap di kawasan itu pada 9 September 2019. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan diminta untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Revisi yang dimaksud adalah proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tujuannya, agar pengendara mengetahui rambu-rambu lalu lintas terbaru, seperti peraturan ganjil-genap.

Banyak Warga Keluhkan Sistem Ganjil Genap, Polisi Sarankan Gunakan Fasilitas Transportasi Lain

Hal ini dilakukan karena masih banyak pengendara yang lupa bahkan tidak tahu akan adanya perluasan ruas ganjil genap.

"Sekarang ini, warga banyak yang tidak tahu rambu, walau sudah punya SIM. Proses pembuatan SIM harus terpisah antara sekolah, penerbit dan pengawasan.

Saat dilakukan revisi UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, perlu dimasukkan revisi itu," kata pengamat transportasi, Djoko Setijowarno saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/9/2019).

Masih kata Djoko, perlu ada badan independen yang mengurus pembuatan SIM, selain polisi.

Nantinya, badan independen tersebut mengurus hal-hal detail bagi para pengendara dengan memasukan materi terbaru, seperti rambu-rambu ganjil-genap.

Dengan begitu, masyarakat bisa mengerti hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan saat melewati kawasan ganjil-genap.

"Harus ada badan independen yang menyelenggarakan sekolah atau kursus mengemudi. Harus ada badan atau komisi juga yang mengawasi. Ada institusi yang menerbitkan SIM," kata Djoko yang juga dosen Universitas Soegijapranata.

Adapun dalam pelaksanaan ganjil-genap, sebanyak 8.014 pengendara mobil ditilang karena melanggar aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta sejak hari pertama perluasan ganjil-genap yaitu Senin (9/9/2019) sampai Jumat (13/9/2019) lalu.

Evaluasi Ganjil Genap Hari Pertama di Jakarta, Kepolisian Sebut Percepatan Kendaraan Meningkat

Berdasarkan data dari Subdirektorat Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya yang diterima Kompas.com, pelanggaran ganjil-genap paling banyak ditemui pagi hari dengan jumlah 4.722 pelanggaran.

Sedangkan pada sore hingga malam hari, 3.292 mobil ditilang polisi.

Beberapa pengendara yang melanggar mengaku tidak tahu ganjil genap sudah mulai diterapkan. Salah satunya adalah seorang warga bernama Imelda (38).

"Saya tahu, memang ada perluasan ganjil-genap, tapi enggak tahu kalau hari ini mulai diberlakukan ke arah sini (Tomang), takut anak saya telat sampai sekolah di kawasan Daan Mogot," kata dia, Selasa (10/9/2019) lalu.

Halaman
12