TRINBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan empat poin penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jokowi menyebutkan, KPK harus tetap menjadi lembaga terkuat dalam pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan Jokowi saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, dalam saluran YouTube KOMPASTV, Jumat (13/9/2019).
"Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," kata Jokowi.
• Pimpin Pemakaman BJ Habibie, Jokowi: Beliau Sudah Berpikir untuk Indonesia 100 Tahun ke Depan
Menurut Jokowi, substansi RUU KPK yang tidak ia setujui berpotensi mengurangi efektivitas kerja KPK.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi RUU inisiatif DPR ini yang berpontensi mengurangi efektivitas tugas KPK," ucap Jokowi.
Poin pertama RUU KPK yang tidak disetujui Jokowi yakni tentang kewajiban KPK memperoleh ijin pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.
"Yang pertama, saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan."
"Misalnya harus ijin ke pengadilan, tidak (perlu). KPK cukup memperoleh izin internal dari dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," ujar Jokowi.
• KPK Nyatakan Irjen Firli Langgar Kode Etik karena Pertemuannya dengan TGB, Begini Kronologinya
Jokowi lantas menyebutkan poin kedua yang tidak ia setujui dari RUU KPK yang diajukan DPR.
"Yang kedua, saya juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja," lanjut Jokowi.
Jokowi menyampaikan, penyelidik dan penyidik KPK harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.
"Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya."
"Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," ungkap Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menyoroti tentang kewajiban KPK yang wajib koordinasi dengan Kejaksaan Agung.