“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” kata AKBP Yade.
3. ZA Ditangkap
Jenazah Misnan ditemukan keesokan harinya pada Senin (9/9/2019).
Polisi menyelidiki temuan mayat itu dan mendapati ZA sebagai pelakunya hingga terungkap kronologi pembunuhan tersebut.
• Tak Terima sang Pacar Hendak Diperkosa, Siswa SMA di Malang Tusuk 1 Anggota Begal hingga Tewas
Selain ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang menemani Misnan untuk melakukan pembegalan.
Satu orang lagi dinyatakan buron.
Yade mengatakan, pelaku pembegalan berjumlah empat orang termasuk korban.
4. Polisi Tetap Usut Walau Membela Diri
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, ZA ditetapkan jadi tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Yade mengatakan, berdasarkan barang bukti itu, ZA terbukti membunuh korban Misnan (33).
Menurutnya, polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.
Yade mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.
Hakim bisa memvonis bebas jika ZA dinyatakan tidak bersalah.
“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.