Revisi UU KPK

Jusuf Kalla Ungkap Poin Revisi UU KPK yang Kemungkinan Disetujui dan Tidak: Paling Cuma Setengah

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

TRIBUNWOW.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla membeberkan soal keputusan pemerintah pada revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemerintah hanya menyetujui setengah poin yang diajukan oleh DPR.

Sementara saat ini pemerintah sedang membuat inti dari revisi UU KPK tersebut.

"Jangan lupa, itu (baru) draf. Sekarang pemerintah (sedang) membikin intinya. Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal. Tidak semua disetujui," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta pada Selasa (10/9/2019).

Kalla memberikan beberapa contoh pasal revisi yang tidak akan disetujui pemerintah.

Pengamat Desak Presiden Jokowi Segera Tentukan Sikap soal Rencana Revisi UU KPK: Posisinya di Mana?

Tolak Revisi UU KPK, Tsamara Amany: Berbahaya bagi Kelangsungan Demokrasi

Antara lain, soal penuntutan yang harus berkoordinasi dengan Jaksa Agung.

"Seperti, katakanlah ada dalam (draf) itu, penuntutan harus koordinasi dengan Jaksa Agung. Enggak perlu itu," lanjut Kalla.

Selain itu, mengenai penghapusan wewenang KPK dalam menagih Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN).

Kalla menegaskan, pemerintah akan mempertahankan KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam menagih LHKPN.

Di sisi lain, ada beberapa poin revisi yang akan disetujui pemerintah.

Antara lain, pembentukan Dewan Pengawas pada KPK serta menambahkan kewenangan bagi KPK untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Saat Bambang Soesatyo Lupa Janjinya soal Revisi UU KPK yang Diucapkan seusai Dilantik Jadi Ketua DPR

Soal Dewan Pengawas KPK, Kalla berpendapat, hal itu dibutuhkan agar lembaga antirasuah itu berjalan sesuai aturan ketika bekerja.

Sementara, soal penambahan wewenang penerbitan SP3, Kalla mengatakan, hal tersebut diperlukan agar penetapan tersangka dapat segera dilanjutkan ke tahap P21 sehingga penyelesaian kasus tidak perlu berlarut-larut.

"Jadi, mungkin dari sisi yang diusulkan DPR RI, paling yang disetujui pemerintah (cuma) setengah," ujar Kalla.

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar, Kamis (5/9/2019) siang.

Draf revisi itu pun sudah dikirim kepada Presiden Jokowi.

Kini, DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wapres Kalla Beberkan Mana Poin Revisi UU KPK yang Disetujui dan Tidak".

WOW TODAY: