Hal itu dilakukan lantaran Veronica Koman kerap beraktivitas di luar negeri meski statusnya adalah WNI.
• Najwa Shihab Bahas Komnas HAM Kritik Ada Impunitas di Kasus Papua, Wiranto: Tak Perlu Menyerang
"Meski identitasnya WNI, yang bersangkutan banyak aktivitas di luar negeri."
"Karena itu, kami akan gandeng tim Mabes Polri, Interpol, BIN, dan pihak Imigrasi untuk mendalami peran tersangka," terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).
Atas dugaan provokasi itu, kini Veronica Koman dijerat empat pasal berlapis.
Di antaranya adalah UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY: