Rusuh di Papua

Polisi Ungkap Peran 6 Tersangka Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Negara

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/1/2019)

Berdasarkan keterangan saksi, Suryanta terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana makar.

"Yang bersangkutan berperan sebagai inisiator dalan tiga pertemuan yang mempersiapkan aksi. Dia juga berperan sebagai koordinator pemberitaan media dengan mengundang media asing untuk mengangkat isu mengenai kemerdekaan Papua melalui referendum," ungkap Argo.

Satu tersangka lainnya bernama Erina Elopere yang ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 31 Agustus malam. Erina ditangkap bersama dua rekannya.

Di Depan Menkopolhukam Wiranto, Tokoh Senior Papua Tegaskan Bintang Kejora Bukan Bendera Negara

Namun, setelah diperiksa, kedua rekannya dibebaskan karena tidak terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Kejora.

"Erina diduga berperan sebagai pengibar bendera bintang kejora," ungkap Argo.

Keenam tersangka saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Peran 6 Tersangka Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Negara"

WOW TODAY: