TRIBUNWOW.COM - Polda Jawa Barat dan Polres Purwakarta menetapkan dua sopir truk, SB dan DH sebagai tersangka dari kecelakaan beruntun Tol Cipularang yang terjadi pada Senin (2/9/2019) dan jumlah tersangka kemungkinan masih bisa bertambah.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (4/9/2019), Polda Jabar dalam konferensi pers menyebut DH gugur secara hukum lantaran sudah meninggal dunia.
"Menetapkan dua orang tersangka, SB dan DH," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (4/9/2019).
DH merupakan sopir truk nomor polisi B 9763 UIT yang terguling terlebih dahulu, sedangkan SB adalah sopir truk B 9410 UIU yang menabraknya dari belakang.
"DH gugur secara hukum karena meninggal," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Matrius.
• UPDATE Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Polisi Periksa Enam Saksi hingga Truk Melebihi Muatan
Dikutip TribunWow.com dari siaran langsung KOMPAS TV, Rabu (4/9/2019), kini SB dikenakan pasal berlapis dengan maksimal hukuman penjara 6 tahun.
"Untuk tersangka S, kita kenakan Pasal 30, 310, ayat 4, kemudian 310 ayat 3, 310 ayat 2, dan 310 ayat 1 Undang-Undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan."
"Dan dijunctokan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP di mana ancamannya yang tertinggi dari pasal-pasal tersebut adalah 6 tahun," terang Matrius.
Matrius menyebut SB melakukan pelanggaran berupa membawa barang muatan melebihi kapasitas yang sudah ditentukan.
"Adapun masalah tadi pelanggaran over muatan atau overload, itu sebenarnya kita bisa lihat di buku uji atau buku kir dari kendaraan truk seperti dalam kasus ini, berapa muatan yang diperbolehkan," ujarnya.
• 4 Kisah Korban Selamat Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Mobil Terbang hingga Perjuangan Pasutri
• Satu Keluarga Selamat pada Kecelakaan di Tol Cipularang, kalau Tidak Lompat Anak Bisa Tergencet
Dari hasil pemeriksaan, Matrius menyebut SB mengemudikan truk dengan maksimal muatan seberat 12 ton, sedangkan pasir yang ia angkut saat itu seberat 37 ton.
"Dan dari hasil pemeriksaan ataupun penyidikan kami, diketahui bahwa muatan yang diperbolehkan untuk truk B 9410 UIU itu sebanyak 12 ton."
"Dari hasil keterangan saksi-saksi, dan juga keterangan tersangka sendiri mengakui bahwa memuat atau membawa muatan tanah tersebut sebanyak atau seberat 37 ton. Jadi ada kelebihan 25 ton," jelasnya.
Selain dua sopir truk itu, Matrius mengungkapkan pihak yang membuat SB mengangkut tanah sebanyak itu juga akan diperiksa sebagai saksi.
• Perjuangan Pasutri Bertahan Hidup di Kecelakaan Tol Cipularang, Istri Bantu Suami Turun dari Truk
"Adapun masalah adanya tersangka-tersangka lain, kami sedang melaksanakan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut."