Rusuh di Papua

Alissa Wahid Beberkan Alasan Gus Dur Tidak Melarang Pengibaran Bendera Bintang Kejora

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alissa Wahid

"Kalau kita ingin mereka berintegrasi dengan kita ya tidak dengan cara yang begitu. Bantu dong agar mereka percaya pada kita. Kita lah yang harus berubah cara pandanganya terhadap Papua," tutur dia.

Polemik pengibaran bendera Bintang Kejora belum lama ini kembali mengemuka pasca-aksi unjuk rasa warga Papua yang memprotes tindakan diskriminasi rasial, di depan Istana Merdeka, pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Selain berorasi, massa aksi juga mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka terkait peristiwa pengibaran bendera Bintang Kejora itu.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar berdasarkan Pasal 106 dan 110 KUHP.

BREAKING NEWS - Veronica Koman Jadi Tersangka Baru Penyebaran Hoaks Insiden Asrama Mahasiswa Papua

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan bahwa bendera Bintang Kejora bersifat ilegal di Indonesia.

"Untuk RI, bendera-bendera yang lain itu tidak sah, itu ilegal, kecuali Merah Putih, bendera kebangsaan yang sudah disahkan oleh UU," tutur Wiranto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

"Bendera Bintang Kejora, bintang apa lagi nanti, itu pasti ilegal, makanya tidak boleh dikibarkan sebagai bendera kebangsaan," sambung dia.

Sementara, dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) tertulis bahwa Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan. (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Alasan Gus Dur Tidak Melarang Pengibaran Bendera Bintang Kejora?"

WOW TODAY: