Siswa SMP Tewas di Halaman Rumah

Detik-detik Siswa SMP Tewas Tertusuk Pisau yang Dilempar Diungkap sang Ayah: Tahu-tahu 'Aduh, Aduh'

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Detik-detik Siswa SMP Tewas Tertusuk Pisau yang Dilempar Diungkap sang Ayah: Tahu-tahu 'Aduh, Aduh'

Korban lantas terpeleset dan jatuh.

Saat jatuh, ada pisau yang berada di lantai dan langsung menancap dada korban.

Mardi mengaku ia segera membawa korban ke rumah sakit, namun sayangnya korban tak bertahan dan tewas 15 menit kemudian.

"Langsung saya bawa, saya sampai enggak sempat pakai baju, langsung tak bawa ke rumah sakit, sampai rumah sakit ditangani pihak rumah sakit, yaitu sudah (meninggal), enggak lekas 15 menit, anak saya enggak ada (meninggal)," kata Mardi kepada Kompas.com saat di kamar jenazah sambil menunggu proses visum berlangsung.

Kapolres Palangkaraya, AKBP. Timbul RK Siregar beserta dokter forensik, saat akan lakukan visum terhadap korban. ((KOMPAS.com/KURNIA TARIGAN))

Namun, polisi tetap meminta keterangan dari keluarga korban.

Adik korban yang berada di lokasi lantas memberikan keterangan.

Disebutkan Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul RK Siregar, adik korban menampik bahwa kakaknya terpeleset.

Ia mengaku melihat ayahnya menusuk korban dengan pisau yang sedang digunakan untuk mengupas jagung.

Polisi juga menggabungkan dengan hasil visum dan otopsi yang dilakukan kepada korban.

Dari keterangan adik korban dan hasil visum, Mardi memberikan pengakuan.

Bahwa anaknya tertusuk pisau yang dilemparnya.

“Berdasarkan hasil otopsi serta keterangan dari adik korban, akhirnya ayah korban mengakui semua perbuatannya telah menusuk korban hingga tewas,” kata Timbul saat pengungkapan kasus di Mapolres Palangkaraya, Minggu (1/9/2019).

Siswa SMP Tewas di Halaman Rumah, Ayah Sebut Tak Berniat Membunuh Anaknya

Diakui Mardi, ia menyesal seumur hidup telah menghialngkan nyawa korbvan.

Mardi pun harus ditetapkan oleh polisi dengan status tersangka pembunuhan sang anak.

Ia kini ditahan di Mapolsek Palangkaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mardi terancam penjara 20 tahun.

Dengan dua pasal, yakni Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Serta Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

(TribunWow.com)

WOW TODAY: