Operasi Patuh

Operasi Patuh Jaya 2019: Pengendara Motor di Jakarta Hampir Terlibat Baku Hantam dengan Polisi

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pengendara motor nyaris terlibat baku hantam dengan polisi saat Operasi Patuh Jaya 2019 yang berlangsung di Jalan Lintas Atas Pesing Daan Mogot Jakarta Barat, Kamis (29/8/2019) siang.

TRIBUNWOW.COM - Seorang pengendara motor nyaris terlibat baku hantam dengan polisi saat Operasi Patuh Jaya 2019 yang berlangsung di Jalan Lintas Atas Pesing, Daan Mogot Jakarta Barat, Kamis (29/8/2019) siang.

Dikutip TribunWow.com dari tayangan Fokus Pagi di kanal YouTube Indosiar yang dibagikan pada Jumat (30/8/2019), hal tersebut terjadi karena pengendara motor marah-marah saat ingin ditilang dalam Operasi Patuh Jaya 2019 ini.

Awalnya, terlihat pengendara motor yang mengenakan jaket hitam dan helm putih berdiri di tengah jalan, bersama dengan dua orang polisi.

Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2019, 5.376 Pengendara Ditilang Polisi

Motor yang dikendarai oleh pengendara tersebut tergeletak di tengah jalan.

Pengendara motor terlihat berbicara pada polisi, menyatakan protesnya saat terjaring razia Patuh Jaya.

Pengendara motor tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.

Padahal, ia melewati jalanan yang sudah ada tanda larangan bagi sepeda motor untuk melewati jalan tersebut.

Hal tersebut bahkan membuat seorang petugas sempat tersulut emosinya hingga nyaris terjadi baku hantam.

Beruntung, petugas lain melerai keduanya.

Dimulai Hari Ini, Berikut 12 Kesalahan yang Ditindak dan Daftar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2019

Simak videonya:

Sebagaimana diketahui, Operasi Patuh Jaya 2019 digelar mulai tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

Mengutip Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menerangkan 12 daftar kesalahan yang akan ditindak oleh pihak kepolisian dalam Operasi Patuh Jaya 2019, yaitu sebagai berikut:

1. Pelanggar lalu lintas yang melawan arus.

2. Pengendara yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

Halaman
12