Diumumkan ke publik, hanya jika Jokowi meminta mengumumkan 10 nama tersebut.
"Kalau Presiden meminta untuk diumumkan, baru kita bacakan. Jadi ini betul-betul kewenangan Presiden. Namun kan begitu sampai di DPR juga pasti diumumkan, di DPR langsung nampak," tutur dia.
Sedangkan jika ada dugaan capim yang bermasalah, Yenti mengaku akan menjadi masukan Pansel KPK.
"Kami juga punya data rekam jejak, kami kan bekerja. Jadi pasti kami pertimbangkan berdasarkan penelusuran lembaga-lembaga lainnya, dari BIN, BNN, BNPT, KPK, dan sebagainya. Apakah kami hanya merujuk pada satu lembaga saja, kan tidak," ucap dia.
(TribunWow.com)
WOW TODAY