"Dan dari penyilidikan Polda sudah ada 29 saksi yang diPeriksa, 7 saksi ahli, 22 saksi masyarakat."
"Dari 22 saksi masyarakat kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka ya, berinisal TS," ucap Luki.
Luki menyebut, tersangka TS dijerat dengan beberapa pasal.
"Dengan kami berat pada beberapa pasal bebera Undang-Undang, yaitu UU ITE kami gunakan, UU KUHP ya pasal 160 dan UU no 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana, itu yang membuat menjadi provokasi yang mengakibatkan terjadi kerusuhan," ucapnya.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)
WOW TODAY: