"Sehingga saya sampaikan kepada Pak Sarip, selaku penuntut umumnya 'ya sudah ketentuannya 17 tahun denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan' dibacakan oleh jaksanya," ucap Rudy.
• Aktivis Papua Sebut Media Dikebiri saat Bahas Vonis Kebiri Pemerkosa, Lihat Reaksi Karni Ilyas
Namun, ia tekejut setelah mengetahui putusan dari hakim, yang menjatuhi Aris dengan hukuman penjara yang lebih ringan.
Tetapi pihak hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
"Kemudian ternyata oleh majelis hakim diputus 12 tahun penajara, denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan. Ditambah pidana, tambahan berupa kebiri kimia," ucap Rudy.
Rudy mengaku langsung melakukan pemeriksaan dari hasil persidangan, dan diketahuilah alasan hukuman kebiri diberikan.
"Setelah saya lihat fakta-fakta di persidangan, terdakwa ini cara mencari korbannya, rentan waktu 2015 sampai 2018, dia keliling kampung naik motor," ujar Rudy.
Pelaku diketahui melakukan pencabulan pada anak dibawah umur dengan mencari korban di sekitar kampungnya.
"Dia ada calon korban, dia bawa ke tempat sepi dia lakukan perbuatan biadab tersebut, dia tinggal. Dia cari lagi dua bulan misalnya dapat dia paksa dengan kekerasan," jelas Rudy.
Modus dari terpidana tersebut yang membuat pihak hakim menjatuhi hukuman kebiri pada terpidana.
Aksi terpidana terhenti setelah perbuatannya tertangkap kamera CCTV milik warga sekitar.
Terpidana tertangkap pada bulan Oktober 2018 dan terungkap, bahwa korban tidak hanya satu orang namun hingga 10 orang anak di bawah umur.
Lihat video pada menit ke-1:00:
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Amirul Nisa)
WOW TODAY