"Itu ia berobat sendiri, fungsi yang diharapkan dengan hukuman ini tidak ada akhirnya," tegas Nugroho.
Sebagaimana diketahui seorang pria asal Mojokerto Jawa Timur bernama Muh Aris tertangkap atas kasus pemerkosaan pada sembilan anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya, Muh Aris dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.
Muh Aris terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Ami)
WOW TODAY: