Kalimantan Timur Ibu Kota Baru

Atas Dasar Ini, Aktivis JATAM Menilai Ada Mega Proyek di Balik Ibu Kota Pindah: Proyek Pasca-Pilpres

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan lawan politiknya dalam Pilpres 2019, Prabowo Subianto di Stasiun MRT di Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (13/7/2019).

TRIBUNWOW.COM - Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur Pradarma Rupang mengkritik perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Diketahui Jokowi telah memilih lokasi ibu kota baru, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (25/8/2019).

Dalam pengumuman resmi itu, Jokowi setidaknya menyebutkan lima alasan mengapa ibu kota harus pindah dari Jakarta.

Namun Rupang, aktivis JATAM memiliki pandangan berbeda, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (27/8/2019),

Ia menuding, ada kesepakatan yang dibangun Jokowi dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Pemindahan ibu kota ini tidak lebih dari kompensasi politik atau bagi-bagi proyek pasca-pilpres," ujar Rupang pada Selasa (27/8/2019).

Soal Pemindahan Ibu Kota RI ke Kaltim, Johnny Plate: Kita Harus Optimis, Jangan Jadi Bangsa Pesimis

Hal ini karena ia menyoroti pemilik lahan di Penajam Paser Utara yang dimiliki oleh keluarga Prabowo Subianto.

Yakni milik adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo sebagai komisaris utama, PT ITCI Hutani Manunggal IKU dan ITCI Kartika Utama di PPU.

Sehingga Rupang meyakini akan ada keuntungan untuk keluarga Prabowo.

"Di Kabupaten Penajam Paser Utara, terutama di Kecamatan Sepaku rencana ini (pemindahan ibu kota) akan menguntungkan Hashim Djojohadikusumo karena lahan di sana dikuasai oleh PT ITCI Hutani Manunggal IKU dan ITCI Kartika Utama," ujar dia.

Dijelaskannya, PT ITCI Kartika Utama mengantongi SK Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IUPHHK) dengan nomor SK.160/Menhut-II/2012.

Soal Prabowo Miliki Lahan di Lokasi Ibu Kota Baru, Edhy Prabowo: Tidak Perlu Berpolemik tentang Itu

 

Kawasan Sotek, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dilihat dari udara ((Tribun Kaltim))

Izin itu yang berbunyi memiliki pemanfaatan hutan seluas 173.395 hektar lahan di Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara dan Kutai Barat.

Menurut Rupang, jika memang akan diberikan kepada pemerintah tanah tersebut, itu berarti akan ada kompensasi yang diterima Prabowo.

Menurut data JATAM, ada 1.190 IUP di Kalimantan Timur dan 625 izin di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari hal itu ia meyakini ada mega proyek yang menguntungkan pemilik lahan.

Halaman
123