TRIBUNWOW.COM - Pihak keluarga menyewa pengacara untuk menangani kasus balita usia 18 bulan yang tewas tertimpa kaca di sebuah toko fashion yang berada di Bandara Jewel Changi, Singapura.
Dilansir TribunWow.com dari asianone.ocm, Selasa (27/8/2019), tujuan pihak keluarga balita menyewa pengacara adalah agar dapat membantu penyelesaian kasus tersebut.
Diketahui bahwa sehari setelah proses kremasi balita itu dilakukan, keluarga telah kembali ke China pada Senin (26/8/2019).
Tragedi tersebut terjadi saat balita bernama Lai Jiaxin datang ke toko pakaian Urban Revio bersama ibu dan keluarganya, pada Jumat (23/8/2019).
Balita itu sedang bermain di depan kaca saat dengan cepat, sebuah kaca yang ditempatkan dalam posisi berdiri jatuh menimpanya.
• Belum Tinggal Berdua dengan Roger Danuarta, Cut Meyriska Ungkap Alasannya, Singgung soal Bayi
Seorang juru bicara Bandara Changi mengatakan bahwa seluruh bagian kaca secara langsung menimpa bayi tersebut.
Karyawan dari toko Urban Revio juga sudah melakukan pertolongan pertama sebelum petugas medis datang.
Kemudian saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit Umum Changi, balita tersebut sudah dalam keadaan kehilangan kesadaran dan tidak lama kemudian ia dinyatakan tewas.
Menurut petugas Departemen Pertahanan Sipil Singapura, pihaknya mendapatkan laporan kejadian itu pada pukul 12.33 siang waktu setempat.
Sedangkan sebuah surat kabar China Lianhe Wanbao melaporkan bahwa keluarga itu dijadwalkan untuk terbang pukul 15.00 waktu setempat, tiga jam sebelum tragedi itu menimpa si balita.
• Ketua Parlemen Selandia Baru Pimpin Rapat Sambil Gendong Bayi di Ruang Sidang
CCTV yang ada di dalam toko Urban Revio diyakini merekam kejadian tersebut namun hingga saat ini belum dirilis oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisi telah mengklasifikasikan insiden itu sebagai kematian yang tidak wajar dan saat ini sedang diselidiki.
Pengacara Rajan Supramaniam, yang tidak mewakili keluarga, mengatakan penyelidikan bisa mengungkapkan fakta-fakta yang mengarah pada insiden fatal tersebut.
Ia menambahkan dengan penyelidikan juga dapat membantu menentukan apakah itu kecelakaan, apakah ada pihak yang bersalah atau ada kelalaian.
"Jika ada pihak terkait memutuskan untuk melanjutkan kasus secara perdata, pengadilan harus menentukan tanggung jawab dan ganti rugi," jelas Rajan Supramaniam.
• Ada Pengunjung yang Kubur Popok Bayi di Pasir, Pantai Langsung Ditutup 72 Jam untuk Pembersihan