Terkini Daerah

Ditanya soal Oknum yang 'Minta Jatah' pada Pedagang Ciu Bekonang, Begini Reaksi Kapolres Sukoharjo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah jerigen Ciu Bekonang Sukoharjo yang terkena razia Polsek Banjarsari di Solo

TRIBUNWOW.COM - Pengusaha ciu asal Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah mengaku memberikan 'jatah' pada oknum kepolisian.

Jatah yang diberikan tersebut merupakan 'pelicin' agar usaha ciu yang dijalankan di Bekonang lancar dan aman.

Diketahui pembuatan ciu tersebut digunakan untuk pesta minuman keras.

Ciu sendiri sebenarnya bentuk yang belum sempurna dari proses fermentasi tetes tebu menjadi etanol atau alkohol.

Tujuan utama sejak dulu orang-orang Bekonang adalah memproduksi etanol atau alkohol untuk keperluan suplai ke rumah sakit, kosmetik, pabrik rokok dan lain-lain.

Alasan Kapolsek Sukajadi Beri Miras ke Mahasiswa Papua di Bandung: Sebelumnya Biasa Melakukan

Namun karena penjualan ciu lebih laku, dan hemat waktu, akhirnya produsen etanol pun jual dalam bentuk ciu itu kepada pemesan.

Ketika dikonfirmasi terkait adanya oknum polisi terima jatah setoran dari pengusaha atau perajin Ciu Bekonang, Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, tidak mengetahui hal tersebut.

AKBP Iwan malah meminta identitas oknum petugas yang meminta 'jatah' kepada perajin ciu tersebut. "Bisa minta infonya yang minta namanya siapa?" ucapnya pada Tribun Jateng yang dikutip TribunWow.com pada Selasa (27/8/2019).

Justru, dia akan mengucapkan terimakasih jika ada masyarakat yang memberikan info dan identitas oknum polisi yang kerap meminta uang setiap bulannya.

"Kalau ada infonya, kasihkan ke saya. Saya justru terimakasih sudah dibantu diberikan info," ujarnya.

Sudah bertahun-tahun ciu Bekong itu kondang. Bahkan orang-orang dahulu, menggunakan ciu untuk pijat. Namun entah siapa yang memulai, ciu dikonsumsi untuk mabuk.

Oknum Polisi yang Sering Beri Miras ke Asrama Mahasiswa Papua di Bandung akan Dicopot dari Jabatan

Praktis, izin resmi pabrik pengolahan etanol atau alkohol, dimanfaatkan pengusaha untuk produksi ciu secara diam-diam. Lokasi pabrik ciu berada di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Ada perda soal peredaran minuman keras yang merupakan pengejawantahan dari Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Sukoharjo, Sutarmo, menyatakan ciu merupakan tahap pertama proses pembuatan alkohol murni atau etanol yang digunakan untuk keperluan medis dan kosmetik.

"Ciu itu kan bahan mentah sebelum menjadi alkohol," terangnya.

Halaman
123