Pelantikan DPRD DKI

Pelantikan Calon DPRD DKI Jakarta Digelar Hari Ini, 2 Anggota Tidak Hadir hingga Tak Dapat Gaji

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat paripurna rancangan peraturan daerah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8/2019)

TRIBUNWOW.COM - Calon anggota DPRD DKI Jakarta yang tak menghadiri pelantikan Senin (26/8/2019)  ini tidak akan mendapat gaji, tunjangan dan fasilitas hingga menjalani pelantikan susulan.

Dikutip TribunWow.com dari WARTAKOTAlive.com, Senin (26/8/2019), Sekertaris DPRD DKI Jakarta, M Yuliadi menyatakan, setidaknya terdapat 2 calon anggota DPRD yang tidak menghadiri pelantikan.

Yuliandi menyatakan, dua calon anggota DPRD DKI Jakarta tersebut sedang melaksanakan ibadah haji dan belum kembali ke tanah air.

Yuliandi mengaku tak terlalu mengingat dua calon DPRD yang tak dapat menghadiri pelantikan, namun ia menyebut satu di antaranya berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Satu orang dari PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), satu lagi saya tidak ingat."

"Mereka itu nanti ikut pelantikan susulan," ucap Yuliandi.

Daftar Lengkap Nama Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2019-2024, Dilantik Hari Ini, Ada Tina Toon

Yuliandi menyebutkan bahwa calon anggota DPRD DKI Jakarta yang tidak mengikuti pelantikan belum mendapat haknya sebagai anggota dewan.

"Apabila terdapat anggota dewan yang tidak hadir dan belum dilantik, mereka belum mendapatkan haknya sebagai anggota dewan," kata Yuliandi.

Lebih lanjut, Yuliandi menuturkan dua calon anggota DPRD yang tidak menghadiri pelantikan, nantinya akan dilantik oleh Ketua DPRD yang dipilih secara votting oleh anggota dewan periode 2019-2024.

Saat ini, Ketua DPRD DKI Jakarta sementara yaitu Pantas Nainggolan, dan Wakil Ketua sementara, Syarif.

Keduanya akan memimpin rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tahun 2019-2024 dan akan melantiknya.

"Terpenting adalah pimpinan terbentuk, jadi bisa melantik yang baru."

"Karena kalau belum dilantik, SK-nya (Surat Ketetapan) belum berlaku, take home pay-nya juga tidak dapat diterima sampai setelah pelantikan, karena ada berita acaranya dan diakui nantinya," kata Yuliandi.

Tak hanya untuk melantik anggota DPRD yang belum mengikuti pelantikan, Ketua DPRD memiliki kewajiban untuk segera menyusun  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.

Masa Jabatan Habis, 28 Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Belum Kembalikan Laptop, Alasannya Sibuk

Untuk itu, Yuliandi berharap pemilihan Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dapat dilakukan segera tanpa hambatan.

Halaman
12