TRIBUNWOW.COM - Dua pria dari Singapura ditangkap dan diserahkan ke Dewan Taman Nasional (NParks) karena ketahuan menyembunyikan tiga ekor kucing.
Dilansir TribunWow.com dari channelnewsasia.com, Senin (26/8/2019), pada awalnya dua pria itu, sedang melewati pos pemeriksaan dengan mobilnya di Woodland, sub perkotaan di bagian utara Singapura, Selasa (20/8/2019).
Saat berhenti untuk dilakukan pemeriksan oleh petugas, pengemudi yang berusia 21 tahun dan penumpangnya yang berusia 20 tahun terlihat gugup.
Keduanya juga tampak selalu berusaha menghindari kontak mata dengan petugas.
• Raffi Ahmad Buat Satu Studio Tertawa saat Komentari Barbie Kumalasari yang Ngaku Blasteran: Kucing?
Curiga dengan tingkah kedua pria itu, petugas lantas memeriksa bagian dalam mobil.
Saat melakukan pemeriksaan petugas menemukan tiga ekor kucing yang dibungkus kain hitam dan disembunyikan di bawah karpet kursi penumpang.
Tiga ekor kucing itu tampak tenang karena pengaruh obat bius.
Petugas menduga dua pria tersebut berusaha untuk menyelundupkan tiga kucing itu ke Singapura.
"Kucing-kucing itu sekarang sedang dirawat dan karantina di NParks. Rencananya akan dicarikan orang yang bersedia memeliharanya," tulis ICA (Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura) dalam sebuah postingan di laman Facebook.
• Beri Makan Kucing Liar, Wanita Berusia 79 Tahun Ini Malah Dipenjara
ICA juga mengatakan hewan-hewan yang diselundupkan ditakutkan akan membawa penyakit berbahaya seperti rabies ke Singapura.
"Cara yang buruk dalam melakukan penyelundupan membuat hewan-hewan tersebut mengalami perderitaan bahkan bisa mati di perjalanan," tambah ICA.
Sementara itu penyeledikan lebih lanjut terhadap kedua pria tersebut masih dilakukan.
Mobil yang dikendarai keduanya diketahui terdaftar di Singapura.
Menurut peraturan di Singapura oknum-oknum yang melakukan impor hewan secara ilegal akan dikenai denda hingga Rp 102 juta dan atau hukuman satu tahun penjara.
• Viral Wanita Lempar Kucing Tetangganya Sejauh 8 Meter, Tak Suka Pekarangan Rumahnya Terus Didatangi
Jika menang terbukti bersalah atas tindakan kekerasan terhadap hewan, didenda akan lebih besar hingga Rp 153 juta dan atau penjara sampai 18 bulan.
(TribunWow.com/Desi Intan)
WOW TODAY