TRIBUNWOW.COM - Ipda Erwin Yudha, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kota Cianjur yang mengalami luka bakar cukup parah saat mengawal aksi demo beberapa waktu lalu meninggal dunia, pukul 01.30 WIB dini hari tadi.
Almarhum adalah seorang personel Polri yang telah mengabdikan diri tugas di selama 25 tahun 7 Bulan dan telah meninggalkan keluarga 1 Istri dan 2 orang anak putra/putri
Dalam keterangan yang diberikan dari Humas Polda Jabar disebutkan, Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi akan memimpin upacara kedinasan alm Ipda Erwin dan almarhum akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kabupaten Cianjur pada hari ini Senin (26/08/2019).
• Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Erwin Yudha, Polisi yang Terbakar di Cianjur Meninggal Dunia
Dalam kesempatan ini Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi menyampaikan "Ucapan Bela Sungkawa duka cita mendalam, telah gugur Putra Buah Terbaik Polda Jabar dalam melaksanakan tugas Pengabdian untuk Negara, Masyarakat dan Institusi Polri."
Polisi Tetapkan Tersangka
Penyidik Satreskrim Polres Cianjur dibantu Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan RS (19) mahasiswa Universitas Surya Kencana sekaligus kader GMNI Cianjur sebagai tersangka terbakarnya empat polisi dalam aksi unjuk rasa di Cianjur, Kamis (15/8/2019).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik sejak kemarin bekerja profesional dan prosedural memeriksa 31 saksi yang merupakan massa pengunjukrasa.
Satu kali 24 jam setelah penangkapan, penyidik sudah menetapkan tersangka.
"Menetapkan salah satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI Cipayung Plus atas nama RS, mahasiswa Universitas Surya Kencana Cianjur," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Jumat (16/8/2019).
• Briptu Yudi yang Terbakar di Cianjur Rayakan Ultah Pernikahan di RS & Operasi Cangkok Kulit Hari Ini
Ia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang didapat penyidik dan bukti petunjuk.
Misalnya rekaman video detik-detik sebelum pembakaran.
"Sejauh ini proses hukum terhadap yang bersangkutan terus dilakukan. Namun kami dari Polda Jabar mohon doa restu, kemungkinan tersangka bertambah," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Terhadap RS, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal di KUH Pidana yakni Pasal 170 dan atau 351, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana.
"Penerapan pasalnya bersifat kumulatif. Ancaman pidananya maksimal di atas 5 tahun," ujar Trunoyudo.
Seperti diketahui, gabungan organisasi mahasiswa yang terlibat dalam aksi itu yakni dari GMNI Cianjur, HMI, PMII, Himat, ICF, IMM dan Hima Persis.