Terkini Daerah

UPDATE Pembunuhan Satu Keluarga di Serang, Pelaku Mabuk sebelum Lakukan Aksinya

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan

Atas perbuatannya ini, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling sedikit 15 tahun.

Penampilan Mahasiswa Penyebar Video Porno saat di ILC, Ini yang Disampaikan pada Karni Ilyas

Berita sebelumnya, satu keluarga diduga menjadi korban pembantaian di sebuah rumah di Kampung Gegenang, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (13/8/2019).

Dalam peristiwa tersebut, korban atas nama Rustandi (33) dan anaknya A (4) ditemukan tewas.

Sementara istrinya, Siti Sa'idah dalam kondisi kritis.

Saat ditemukan Selasa (13/8/2019) lalu, Siti Sa'idah dalam keadaan kritis dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Antara lain luka tusuk di bagian punggung, dan bibir sobek hingga pipi kirinya. (Kompas.com/Acep Nazmudin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Bunuh Satu Keluarga di Serang Usai Menenggak Minuman Beralkohol"

WOW TODAY: