Masing-masing Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dan Pemberatan.
Mereka berlima akan dituntut hukuman kurungan penjara selama 20 tahun lamanya.
Kasus ini geger dan mencuat seusai warga sekitar menemukan jasad tinggal tulang-belulang di dalam karung pada rumah kosong, Jumat (9/8/2019) lalu.
Kelima tersangka kemudian ditangkap para penyidik Satreskrim Polres Tegal setelah 2 x 24 jam pasca-penemuan jasad. (Tribunjateng/gum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Ironis, Pelaku Pembunuhan Nurhikmah Mayat Dalam Karung di Tegal Malah Tertawa Saat Rekonstruksi".
WOW TODAY: