Terkini Daerah

Kronologi Anggota Terpilih DPRD Pringsewu Diduga Cabuli Sesama Caleg, padahal Dilantik Hari Ini

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yalva Sabri, kuasa hukum caleg IK, menunjukkan tanda bukti laporan kasus dugaan pencabulan anggota terpilih DPRD Pringsewu berinisial IN.

"Untuk dugaan pemerasannya akan kami laporkan ke Polda Lampung setelah semua alat bukti dan saksinya lengkap," ujar Gindha.

Laporan dari IK yang merusak nama baik IN pun juga sudah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Lampung.

Jika laporannya tidak terbukti, IK akan dikenakan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY: