"Untuk dugaan pemerasannya akan kami laporkan ke Polda Lampung setelah semua alat bukti dan saksinya lengkap," ujar Gindha.
Laporan dari IK yang merusak nama baik IN pun juga sudah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Lampung.
Jika laporannya tidak terbukti, IK akan dikenakan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY: